Masyarakat Buleleng Kini Bisa Perbarui Data Sosio-Ekonomi Mandiri, Ini Caranya!

Komang Adi Susastra, 02 September 2026 08:54:25 WITA

BULELENG, - Dalam upaya terus meningkatkan akurasi data kemiskinan dan memastikan penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran, Dinas Sosial Kabupaten Buleleng meluncurkan infografis panduan mengenai cara pembaruan data Sosial Ekonomi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN).

Artikel Terkini

  • PERDES NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN RKPDESA TAHUN 2025

    23 Juli 2026 15:03:53 WITA I MADE WASUYUTA, S.Pd
    PERDES NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN RKPDESA TAHUN 2025
    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan ketentuan Pasal 68 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyara... ..selengkapnya

  • RKPDESA TAHUN 2026

    23 Juli 2026 14:39:33 WITA I MADE WASUYUTA, S.Pd
    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan ketentuan Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangu... ..selengkapnya

  • PERDES NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG RKPDESA TAHUN 2026

    23 Juli 2026 14:38:07 WITA I MADE WASUYUTA, S.Pd
    PERDES NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG RKPDESA TAHUN 2026
    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan ketentuan Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangu... ..selengkapnya

  • RPJMDESA TAHUN 2020-2025

    23 Juli 2026 14:18:58 WITA I MADE WASUYUTA, S.Pd
    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. Bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ... ..selengkapnya

  • PERDES NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG RPJMDESA TAHUN 2020-2025

    23 Juli 2026 14:17:31 WITA I MADE WASUYUTA, S.Pd
    PERDES NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG RPJMDESA TAHUN 2020-2025
    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. Bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ... ..selengkapnya

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

SCAN BARCODE (PENGADUAN)

SCAN BARCODE (SURVEY LAYANAN)

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar