SK BUPATI BULELENG NO 100.3.3.2/514/HK/2025 TENTANG DESA WISATA DI KABUPATEN BULELENG
I MADE WASUYUTA, S.Pd 13 Agustus 2026 13:54:32 WITA
Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/514/HK/2025 tentang Desa Wisata di Kabupaten Buleleng merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mendorong pengembangan pariwisata berbasis desa. Penetapan desa wisata menjadi langkah strategis untuk mengembangkan potensi lokal secara terencana dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan.
Melalui penetapan tersebut, desa-desa yang memiliki potensi wisata dapat mengembangkan berbagai daya tarik alam, budaya, tradisi, seni, kuliner, kerajinan, kehidupan masyarakat serta potensi ekonomi lokal menjadi bagian dari pengalaman wisata yang bernilai dan berkelanjutan. Konsep desa wisata juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi secara langsung dari aktivitas kepariwisataan.
Bagi Desa Tamblang, regulasi ini dapat menjadi landasan penting dalam mengembangkan potensi desa yang memiliki kekayaan alam, budaya, kuliner, pertanian, perkebunan, tradisi dan kehidupan masyarakat sebagai daya tarik wisata. Pengembangan tersebut dapat diarahkan melalui penyusunan paket wisata, penguatan kelompok sadar wisata, pengembangan UMKM, peningkatan kapasitas masyarakat, penataan destinasi, promosi digital serta penguatan kerja sama dengan pelaku usaha dan pihak terkait.
Pengembangan desa wisata hendaknya tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperkuat UMKM, menjaga kelestarian lingkungan dan budaya, serta meningkatkan pendapatan desa secara sah dan berkelanjutan.
Dengan demikian, Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/514/HK/2025 dapat dipandang sebagai salah satu instrumen kebijakan untuk memperkuat transformasi potensi desa menjadi aset pariwisata dan ekonomi masyarakat, dengan tetap mengedepankan partisipasi masyarakat, pelestarian budaya, keberlanjutan lingkungan dan karakter lokal Kabupaten Buleleng.
Dokumen Lampiran : SK BUPATI DESA WISATA TAMBLANG
Komentar atas SK BUPATI BULELENG NO 100.3.3.2/514/HK/2025 TENTANG DESA WISATA DI KABUPATEN BULELENG
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Optimalisasi Aset Desa Tamblang
- SK BUPATI BULELENG NO 100.3.3.2/514/HK/2025 TENTANG DESA WISATA DI KABUPATEN BULELENG
- Ayo Semarakkan Jalan Santai Kemerdekaan Desa Tamblang!
- Samsat Buleleng Hadirkan Layanan Samsat Kerthi di Desa Tamblang
- Samsat Buleleng Hadirkan Layanan Samsat Kerthi di Desa Tamblang
- Pemerintah Pusat Serahkan Mobil Operasional Koperasi Tamblang
- PERATURAN BUPATI BULELENG NO 51 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS DI LINGKUP PEMERINTAHAN DESA














