FORMULIR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
I MADE WASUYUTA, S.Pd 20 Juli 2026 13:13:22 WITA
FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA TAMBLANG
Keterbukaan informasi merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Melalui formulir ini, setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Pemerintah Desa Tamblang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemohon diharapkan mengisi formulir secara lengkap dan benar serta melampirkan identitas yang sah agar permohonan dapat diproses dengan cepat. PPID Pemerintah Desa Tamblang akan memberikan pelayanan informasi secara profesional, mudah, cepat, tepat waktu, dan tanpa diskriminasi, sepanjang informasi yang dimohonkan termasuk informasi yang terbuka untuk publik.
Setiap permohonan informasi akan diproses sesuai mekanisme pelayanan informasi publik dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.
Berikut link download FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA TAMBLANG
Untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, setiap pemohon informasi publik dipersilakan melakukan pengisian formulir permohonan informasi secara mandiri (klik link)
Silakan mengisi seluruh data yang diperlukan dengan lengkap dan benar sesuai identitas diri. Pastikan informasi yang dimohon dijelaskan secara jelas agar PPID dapat memproses permohonan secara tepat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah formulir selesai diisi, serahkan kepada petugas PPID beserta dokumen pendukung yang diperlukan. Petugas akan melakukan verifikasi, memberikan nomor registrasi, dan memproses permohonan sesuai standar pelayanan informasi publik.
Apabila terdapat kesulitan dalam pengisian formulir, petugas PPID siap memberikan pendampingan dan penjelasan tanpa mempengaruhi isi permohonan yang diajukan oleh pemohon.
FORMULIR PENGAJUAN KEBERATAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA TAMBLANG
Pemerintah Desa Tamblang berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. Apabila pemohon informasi merasa belum memperoleh pelayanan sesuai dengan ketentuan, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
Formulir ini digunakan sebagai sarana untuk menyampaikan keberatan atas pelayanan informasi publik, antara lain apabila permohonan informasi ditolak, tidak ditanggapi, tidak dipenuhi, informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan, biaya penggandaan informasi tidak wajar, atau pelayanan melebihi jangka waktu yang ditentukan.
Setiap keberatan yang diajukan akan diterima, dicatat, dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Atasan PPID akan memberikan tanggapan secara tertulis dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Apabila pemohon masih belum puas atas keputusan tersebut, pemohon dapat menempuh penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut link download FORMULIR PERMOHONAN PENGAJUAN KEBERATAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA TAMBLANG
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN PENTING: Pengajuan & Pengecekan Bantuan Sosial (Perlinsos) Desa Tamblang
- FORMULIR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
- TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
- ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- STRUKTUR ORGANISASI PPID PEMDES TAMBLANG
- Optimalkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Posyandu Mawar Merah Gelar Kegiatan Rutin 6 SPM
- VISI MISI PPID TAMBLANG













