PPID TAMBLANG

I MADE WASUYUTA, S.Pd 21 Juli 2026 08:33:24 WITA

PPID PEMERINTAH DESA TAMBLANG

"Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik yang Transparan, Cepat, Mudah, dan Akuntabel"

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Tamblang merupakan unsur pelaksana pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Tamblang yang dibentuk sebagai implementasi keterbukaan informasi publik. PPID bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara profesional, cepat, tepat, sederhana, dan tanpa diskriminasi.

Keberadaan PPID menjadi salah satu wujud komitmen Pemerintah Desa Tamblang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel sehingga masyarakat memperoleh haknya atas informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. REGULASI

Pelaksanaan pelayanan informasi publik di Pemerintah Desa Tamblang berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik.
  • Keputusan Perbekel Tamblang tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Tamblang.

Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Desa Tamblang dalam memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas, menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta menciptakan pemerintahan desa yang terbuka.

2. VISI DAN MISI PPID

Visi

"Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik Desa Tamblang yang Transparan, Informatif, Profesional, dan Berbasis Pelayanan CERDAS."

Misi

  1. Menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan sederhana.
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi berbasis teknologi informasi.
  3. Mewujudkan pengelolaan dokumentasi informasi yang tertib dan akuntabel.
  4. Mendorong partisipasi masyarakat melalui keterbukaan informasi publik.
  5. Meningkatkan profesionalisme aparatur dalam pelayanan informasi publik.

Motto Pelayanan

CERDAS

  • Cepat
  • Efektif
  • Responsif
  • Disiplin
  • Akuntabel
  • Santun

 

3. STRUKTUR ORGANISASI PPID

PPID Pemerintah Desa Tamblang dibentuk berdasarkan Keputusan Perbekel Tamblang dengan susunan organisasi yang terdiri dari:

  • Atasan PPID/Penasehat
  • Ketua PPID
  • Sekretaris PPID
  • Bidang Pengelolaan Data dan Dokumentasi
  • Bidang Pelayanan Informasi
  • Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi
  • Bidang Pendukung Administrasi
  • Operator PPID

Struktur organisasi tersebut bertujuan agar seluruh proses pelayanan informasi dapat berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

4. ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Pelayanan informasi publik di PPID Desa Tamblang dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Pemohon datang langsung ke Desk PPID atau mengajukan permohonan secara daring.
  2. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik.
  3. Petugas melakukan verifikasi identitas dan kelengkapan permohonan.
  4. PPID melakukan pencatatan dan registrasi permohonan.
  5. PPID melakukan pengujian jenis informasi yang dimohon.
  6. Informasi diberikan apabila termasuk informasi yang terbuka.
  7. Apabila informasi belum tersedia atau termasuk informasi yang dikecualikan, PPID memberikan penjelasan sesuai ketentuan.
  8. Seluruh pelayanan dilakukan sesuai jangka waktu pelayanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

5. FORMULIR LAYANAN PPID

Untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi publik, PPID Pemerintah Desa Tamblang menyediakan Formulir Layanan Informasi Publik yang dapat diisi secara langsung maupun melalui media elektronik.

Formulir tersebut memuat:

  • Identitas Pemohon
  • Nomor Identitas (KTP/SIM)
  • Alamat
  • Nomor Telepon
  • Jenis Informasi yang Dimohon
  • Tujuan Penggunaan Informasi
  • Cara Memperoleh Informasi
  • Cara Pengiriman Informasi
  • Tanda Tangan Pemohon

Pengisian formulir dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tertib administrasi pelayanan informasi publik.

6. PENGAJUAN KEBERATAN LAYANAN INFORMASI

Apabila pemohon merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan, masyarakat berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.

Keberatan dapat diajukan apabila:

  • Permohonan informasi ditolak.
  • Informasi tidak diberikan sesuai waktu yang ditentukan.
  • Informasi yang diberikan tidak lengkap.
  • Informasi tidak sesuai dengan yang dimohon.
  • Terjadi biaya yang tidak sesuai ketentuan.
  • Pelayanan informasi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pemohon mengisi Formulir Pengajuan Keberatan yang selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme penyelesaian keberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila penyelesaian keberatan belum memberikan hasil yang memuaskan, pemohon dapat melanjutkan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

7. MAKLUMAT LAYANAN PPID

Dengan ini, PPID Pemerintah Desa Tamblang menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Kami berkomitmen untuk:

  • Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, mudah, dan transparan.
  • Memberikan pelayanan yang profesional, ramah, dan tidak diskriminatif.
  • Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menerima kritik, saran, dan pengaduan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan.

Apabila pelayanan yang kami berikan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, kami siap menerima evaluasi serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan demi terwujudnya pelayanan informasi publik yang prima.

PPID Pemerintah Desa Tamblang hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Melalui semangat keterbukaan informasi, Pemerintah Desa Tamblang berkomitmen membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Dengan mengusung motto pelayanan CERDAS (Cepat, Efektif, Responsif, Disiplin, Akuntabel, dan Santun), PPID Pemerintah Desa Tamblang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang modern, terpercaya, dan semakin dekat dengan masyarakat.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar