LPM DESA

31 Januari 2017 19:23:28 WITA

Mitra Strategis Pemerintah Desa dalam Mewujudkan Pembangunan Partisipatif dan Berkelanjutan

 

Pembangunan desa yang berhasil tidak hanya ditentukan oleh kemampuan pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan, tetapi juga sangat bergantung pada keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sebuah lembaga yang mampu menjadi jembatan komunikasi, aspirasi, dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa. Salah satu lembaga tersebut adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).

LPMD merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai wadah untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pemeliharaan hasil pembangunan. Kehadiran LPMD menjadi sangat penting sebagai mitra Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam era pembangunan desa saat ini, LPMD tidak hanya berperan sebagai penggerak gotong royong, tetapi juga menjadi motor penggerak inovasi desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelestarian lingkungan, pengembangan potensi desa, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Landasan Hukum

Keberadaan LPMD memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
  4. Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati yang mengatur mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa.

 

Pengertian LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan desa dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam menampung serta mewujudkan aspirasi masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan yang berorientasi pada pemberdayaan.

 

Tujuan Pembentukan LPMD

Pembentukan LPMD bertujuan untuk:

  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
  • Mengembangkan potensi dan swadaya masyarakat.
  • Menumbuhkan budaya gotong royong.
  • Membantu Pemerintah Desa dalam perencanaan pembangunan.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Mengoptimalkan potensi ekonomi lokal.
  • Memperkuat ketahanan sosial masyarakat.

 

Fungsi LPMD

LPMD mempunyai beberapa fungsi penting, antara lain:

1. Menampung Aspirasi Masyarakat

Menjadi media penyampaian kebutuhan, usulan, dan harapan masyarakat kepada Pemerintah Desa.

2. Menyusun Rencana Pembangunan

Berpartisipasi dalam Musyawarah Desa dan Musrenbang Desa untuk menyusun prioritas pembangunan.

3. Menggerakkan Swadaya Masyarakat

Mengajak masyarakat bergotong royong dalam pembangunan.

4. Mengawasi Pelaksanaan Pembangunan

Memberikan masukan agar pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

5. Memberdayakan Masyarakat

Mengembangkan kemampuan masyarakat melalui berbagai pelatihan dan kegiatan ekonomi produktif.

 

Tugas Pokok LPMD

Beberapa tugas pokok LPMD meliputi:

  • Menyusun rencana pembangunan partisipatif.
  • Menggerakkan gotong royong masyarakat.
  • Mengembangkan potensi desa.
  • Mengoptimalkan sumber daya lokal.
  • Membina kelompok masyarakat.
  • Mendukung pelaksanaan program Pemerintah Desa.
  • Membantu menjaga keberlanjutan hasil pembangunan.

 

Struktur Organisasi LPMD

Pada umumnya terdiri atas:

  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris
  • Bendahara

Bidang-bidang:

  • Bidang Perencanaan Pembangunan
  • Bidang Infrastruktur
  • Bidang Ekonomi dan UMKM
  • Bidang Sosial Kemasyarakatan
  • Bidang Lingkungan Hidup
  • Bidang Kepemudaan
  • Bidang Pendidikan
  • Bidang Kesehatan
  • Bidang Teknologi Informasi

 

Peran LPMD di Desa Tamblang

Sebagai desa yang memiliki potensi besar di bidang budaya, pertanian, pariwisata, kuliner, dan UMKM, LPMD Desa Tamblang memiliki peluang untuk menjadi motor penggerak pembangunan berbasis potensi lokal. Beberapa fokus pengembangan yang dapat didorong antara lain:

  • Pengembangan desa wisata berbasis budaya dan alam.
  • Pemberdayaan UMKM serta digitalisasi pemasaran produk lokal.
  • Pengembangan sentra buah mangga dan durian sebagai komoditas unggulan.
  • Penguatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
  • Peningkatan kapasitas generasi muda melalui pelatihan kewirausahaan dan teknologi informasi.
  • Pelestarian seni tradisional seperti Tari Baris Dabdab.
  • Pengembangan kawasan wisata Air Terjun Carat dan Jambangan.
  • Pemberdayaan masyarakat melalui program ketahanan pangan dan inovasi desa.

Dokumen Lampiran : SK PERBEKEL LPM DESA


Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar