BUMDESA KUSUMA GIRI AMERTHA DESA TAMBLANG

31 Januari 2017 19:24:39 WITA

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan amanat tersebut, BUM Desa juga dilandasi oleh semangat kekeluargaan dan kegotong royongan. Wujud nyata dari kedua semangat tersebut adalah Musyawarah Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa. Karenanya kesejahteraan masyarakat Desa secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUM Desa bukan hanya kesejahteraan masing-masing individu.

 

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

  • BUM Desa ini bernama BUM Desa Kusuma Giri Amertha, Desa Tamblang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut BUM Desa.
  • BUM Desa Kusuma Giri Amertha berkedudukan di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

 

MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN

Maksud dan tujuan pendirian BUM Desa adalah mendirikan dan mengembangkan usaha:

  1. Perdagangan;
  2. Pertanian, Peternakan dan Perikanan;
  3. Simpan Pinjam;
  4. Air Bersih;
  5. Pengolahan Limbah;
  6. SPBU;
  7. Pariwisata;
  8. Jasa - jasa

 

STRUKTUR ORGANISASI

1. Musyawarah Desa (Musdes)

Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUM Desa.

Kewenangan Musdes antara lain:

  1. Menetapkan pendirian BUM Desa.
  2. Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar (AD).
  3. Mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Operasional dan Pengawas.
  4. Menetapkan kebijakan strategis BUM Desa.
  5. Mengesahkan laporan tahunan dan penggunaan laba.
  6. Menetapkan pembagian hasil usaha.

 

2. Penasihat

Dijabat secara ex-officio oleh Kepala Desa (Perbekel).

Tugas Penasihat:

  1. Memberikan arahan dan nasihat kepada Pelaksana Operasional.
  2. Memberikan pertimbangan terhadap pengembangan usaha.
  3. Bersama Pengawas menyetujui kebijakan tertentu sesuai AD/ART.
  4. Menampung aspirasi masyarakat terkait pengembangan BUM Desa.

 

3. Pelaksana Operasional

Pelaksana Operasional merupakan pengelola harian BUM Desa. 

Tugas Pelaksana Operasional:

  1. Mengelola kegiatan usaha.
  2. Menyusun rencana kerja dan anggaran.
  3. Mengelola keuangan dan aset BUM Desa.
  4. Menyampaikan laporan kepada Pengawas dan Musdes.
  5. Mengembangkan usaha sesuai potensi desa.

 

4. Pengawas

Pengawas dipilih melalui Musyawarah Desa.

Tugas Pengawas:

  1. Mengawasi kinerja Pelaksana Operasional.
  2. Memeriksa administrasi dan keuangan.
  3. Menelaah laporan tahunan.
  4. Memberikan rekomendasi kepada Musdes.
  5. Melaksanakan audit investigatif apabila diperintahkan Musdes.

 

Masa Jabatan

  1. Pelaksana Operasional: 5 tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 kali masa jabatan.
  2. Pengawas: 5 tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 kali masa jabatan.

 

Dokumen Lampiran : PERDES PENDIRIAN BUMDESA


Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

SCAN BARCODE (PENGADUAN)

SCAN BARCODE (SURVEY LAYANAN)

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar