SOTK Desa Tamblang

05 Februari 2018 14:54:52 WITA

SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) Desa adalah pedoman struktur kelembagaan yang mengatur tugas, fungsi, dan hubungan kerja di Pemerintahan Desa. SOTK bertujuan mewujudkan tata kelola desa yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015 yang dijabarkan melalui Peraturan Desa Tamblang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tamblang maka SOTK dibagi menjadi 2 bagian utama yaitu :
 
1. Pimpinan Pemerintahan Desa
  • Kepala Desa (Perbekel): Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, menetapkan Peraturan Desa bersama BPD, serta memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
  • Perangkat Desa: Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
2. Unsur Perangkat Desa
  • Sekretariat Desa: Dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes), yang membawahi:
    • Urusan Umum dan Tata Usaha
    • Urusan Keuangan
    • Urusan Perencanaan
  • Unsur Pelaksana Kewilayahan: Terdiri dari para Kepala Dusun (Kelian Banjar) yang membantu pelaksanaan tugas di wilayah dusun masing-masing.
  • Unsur Pelaksana Teknis: Membantu Kepala Desa sesuai bidangnya, meliputi:
    • Seksi Pemerintahan
    • Seksi Kesejahteraan
    • Seksi Pelayanan
Setiap posisi dalam SOTK ini memiliki Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) yang saling bersinergi, mulai dari pelayanan administrasi, pembangunan infrastruktur, hingga pemberdayaan masyarakat.

Dokumen Lampiran : Struktur Organisasi Desa Tamblang


Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Tamblang Podcast

Survey Kepuasan Pelayanan Pemdes Tamblang

Layanan Pengaduan Pemerintah Desa Tamblang

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar