PROFIL PEMERINTAH DESA TAMBLANG
05 Februari 2018 14:54:52 WITA
Tugas dan fungsi Pemerintah Desa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta peraturan pelaksanaannya. Pemerintah Desa merupakan penyelenggara pemerintahan desa yang terdiri atas Perbekel (Kepala Desa) dibantu oleh perangkat desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
A. Tugas Pemerintah Desa
Pemerintah Desa mempunyai tugas:
- Menyelenggarakan pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel.
- Melaksanakan pembangunan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan harmonis.
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat.
- Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, dan berkeadilan.
- Mengelola keuangan dan aset desa secara tertib, transparan, dan akuntabel.
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengembangkan potensi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Melaksanakan kerja sama dengan pemerintah, lembaga, maupun pihak lain sesuai kewenangan desa.
- Menjaga serta melestarikan adat istiadat, nilai budaya, dan kearifan lokal.
B. Fungsi Pemerintah Desa
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pemerintah Desa mempunyai fungsi:
1. Fungsi Penyelenggaraan Pemerintahan- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa.
- Menyusun kebijakan desa melalui Peraturan Desa, Peraturan Perbekel, dan Keputusan Perbekel.
- Melaksanakan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
- Mengelola data dan informasi desa.
- Menyusun perencanaan pembangunan desa.
- Melaksanakan pembangunan infrastruktur desa.
- Mengembangkan sarana dan prasarana umum.
- Mengelola kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBDes maupun sumber pendanaan lainnya.
- Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Membina lembaga kemasyarakatan desa.
- Membina kegiatan kepemudaan, olahraga, seni, budaya, dan keagamaan.
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
- Mengembangkan kapasitas masyarakat.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
- Mengembangkan usaha ekonomi masyarakat.
- Mendukung pengembangan UMKM dan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
- Mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia desa.
- Memberikan pelayanan administrasi kependudukan.
- Memberikan pelayanan surat-menyurat.
- Memberikan pelayanan informasi publik.
- Memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat.
- Menyediakan pelayanan yang mudah diakses oleh seluruh warga.
- Menyusun APBDes.
- Mengelola pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.
- Menyusun laporan keuangan desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan anggaran.
- Menginventarisasi aset desa.
- Memanfaatkan aset desa untuk kepentingan masyarakat.
- Mengamankan dan memelihara aset desa.
- Menatausahakan aset desa secara tertib.
- Menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan.
- Mengelola dokumentasi pemerintahan desa.
- Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
- Mendukung keterbukaan informasi publik melalui PPID Desa.
C. Prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Pemerintah Desa berpedoman pada prinsip-prinsip:
- Kepastian hukum.
- Tertib penyelenggaraan pemerintahan.
- Kepentingan umum.
- Keterbukaan.
- Profesionalitas.
- Akuntabilitas.
- Efektivitas dan efisiensi.
- Kearifan lokal.
- Partisipatif.
- Keberlanjutan.
- Keadilan dan kesetaraan.
D. Tujuan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Penyelenggaraan pemerintahan desa bertujuan untuk:
- Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance).
- Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
- Mengurangi kemiskinan melalui pembangunan yang partisipatif.
- Memperkuat ketahanan sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan desa.
- Mewujudkan desa yang mandiri, maju, sejahtera, dan berdaya saing.
E. Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa
SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) Desa adalah pedoman struktur kelembagaan yang mengatur tugas, fungsi, dan hubungan kerja di Pemerintahan Desa. SOTK bertujuan mewujudkan tata kelola desa yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015 yang dijabarkan melalui Peraturan Desa Tamblang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tamblang maka SOTK dibagi menjadi 2 bagian utama yaitu :
1. Pimpinan Pemerintahan Desa
- Kepala Desa (Perbekel): Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, menetapkan Peraturan Desa bersama BPD, serta memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
- Perangkat Desa: Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
2. Unsur Perangkat Desa
- Sekretariat Desa: Dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes), yang membawahi:
- Urusan Umum dan Tata Usaha
- Urusan Keuangan
- Urusan Perencanaan
- Unsur Pelaksana Kewilayahan: Terdiri dari para Kepala Dusun (Kelian Banjar) yang membantu pelaksanaan tugas di wilayah dusun masing-masing.
- Unsur Pelaksana Teknis: Membantu Kepala Desa sesuai bidangnya, meliputi:
- Seksi Pemerintahan
- Seksi Kesejahteraan
- Seksi Pelayanan
Setiap posisi dalam SOTK ini memiliki Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) yang saling bersinergi, mulai dari pelayanan administrasi, pembangunan infrastruktur, hingga pemberdayaan masyarakat.
| DATA PERANGKAT DESA TAMBLANG TAHUN 2026 | |||||
| No | Nama | JK | Jabatan | Nomor SK | Pendidikan |
| 1 | I MADE DIARSA, SE | L | PERBEKEL TAMBLANG | 100.3.3.2/257/HK/ 2024 | S I Ekonomi |
| 2 | I MADE WASUYUTA, S.Pd | L | SEKRETARIS DESA | 29 TAHUN 2016 | S I Fisika |
| 3 | GEDE DIDI WAHYUDI KARIASA, S.Pd.H | L | KAUR TATA USAHA UMUM | 40/Skep.Tbl/2017 | S I Pendidikan |
| 4 | KOMANG TRIONI, SE | P | KAUR KEUANGAN | 18/Skep.Tbl/2019 | S I Akutansi |
| 5 | KADEK SARI WIDIADNYANI | P | KAUR PERENCANAAN | 37/Skep.Tbl/2017 | D I Teknik Komputer |
| 6 | KETUT ADI SUDARMA, ST | L | KASI PEMERINTAHAN | 37/Skep.Tbl/2017 | S I Industri |
| 7 | KETUT JULIARIANI | P | KASI KESEJAHTERAAN | 37/Skep.Tbl/2017 | SMA |
| 8 | GEDE ERA ARTA WIGUNA | L | KASI PELAYANAN | 26 TAHUN 2025 | S1 Teknik Informatika |
| 9 | WAYAN WIJANA | L | KELIAN BANJAR DINAS KELAMPUAK | 22/Skep.Tbl/2019 | SMA |
| 10 | I MADE SEBUDIASA | L | KELIAN BANJAR DINAS TANGKID | 39 TAHUN 2015 | SMA |
| 11 | NYOMAN SURASDANA | L | KELIAN BANJAR DINAS KAJA KAUH | 05/Skep.Tbl/2017 | SLTP |
| 12 | I GEDE ARYANA SUSENA | L | KELIAN BANJAR DINAS KELOD KAUH | 26/Skep.Tbl/2018 | SMA |
| 13 | KADEK PUTRA SANDIRAT | L | KELIAN BANJAR DINAS KAJA KANGIN | 46/Skep.Tbl/2021 | D II Komputer |
Dokumen Lampiran : PERDES SOTK PEMDES TAMBLANG
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Desa Tamblang ditunjuk sebagai Tuan Rumah penyelenggaraan Sosialisasi Bantuan Bedah Rumah Tahun 2026
- Mantapkan Persiapan, Panpel HUT RI ke-81 gelar Rapat Koordinasi Internal
- Merah Putih Berkibar, Menyusuri Gerbang Hingga Jantung Tamblang
- Senyum Perpisahan: KKN Unud XXIII Resmi Tutup Pengabdian di Tamblang
- Sambut HUT RI Ke-81, Pemdes Tamblang Gelar Aksi Jumat Bersih Serentak pada 14 Agustus 2026
- DIRGAHAYU PROVINSI BALI KE-68
- Optimalisasi Aset Desa Tamblang














