MASALAH DAN ISU STRATEGIS DESA
31 Januari 2017 19:19:46 WITA
Berdasarkan Peraturan Desa Tamblang Nomor 3 Tahun 2024 tentang RPJMDesa Tamblang Tahun 2020-2027, permasalahan yang menjadi priorias untuk diselesaikan di Desa Tamblang dapat diklasifikasi pada bidang, sub bidang dan kegiatan sebagai berikut
I. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa :
A. Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa :
- Kurang refresentatifnya tempat pelayanan masyarakat di Kantor Pemerintah Desa;
- Kurang lengkapnya sarana prasarana perkantoran yang refresentatif untuk pelayanan administrasi di Pemerintah Desa Tamblang;
B. Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan :
- Penyusunan profil desa yang merefresentasikan data yang sesuai dengan kondisi di lapangan;
- Tata kelola arsip yang masih belum optimal;
C. Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan :
- Pengoptimalan proses musyawarah desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan desa;
- Peningkatan koordinasi dan kerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Keikutsertaan Desa Tamblang dalam Lomba Desa Tahun 2026;
D. Sub Bidang Pertanahan :
- Belum seluruhnya aset tanah desa yang belum dilegalisasi kepemilikannya dalam bentuk sertifikat;
- Belum adanya buku registrasi dan peta tanah desa.
II. Bidang Pembangunan Desa :
A. Sub Bidang Pendidikan :
- Adanya siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu tidak memperoleh beasiswa dari pihak manapun;
- Belum adanya pengelola perpustakaan sehingga perpustakaan belum berkembang sesuai dengan harapan;
B. Sub Bidang Kesehatan :
- Masih kurangnya sarana prasarana yang memadai untuk kegiatan posyandu;
- Belum adanya posyandu remaja;
- Belum adanya posyandu lansia;
C. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang :
- Adanya jalan usaha tani yang kondisinya belum cukup baik;
- Masih adanya kerusakan pada beberapa ruas jalan desa dan lingkungan;
- Masih adanya kerusakan pada beberapa Balai Banjar/Balai Kemasyarakatan;
- Kerusakan pada gapura batas desa;
D. Sub Bidang Kawasan Permukiman :
- Kekurangan debit air untuk mencakup kebutuhan dan keperluan air bersih untuk masyarakat;
- Belum tercapainya status desa menjadi desa ODF (bebas buang air besar sembarangan);
- Masih minimnya perhatian dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan yang bersih dari sampah plastik;
III. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan :
A. Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat :
- Kurang aktifnya lembaga satuan perlindungan masyarakat (satlinmas) dalam penyusunan dan pelaksanaan kegiatan;
- Peningkatan koordinasi dalam rangka pembinaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
B. Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan :
- Masih minimnya pengetahuan kelompok/grup kesenian terhadap kemajuan/perkembangan kesenian;
- Peningkatan mentalitas, semangat serta pengalaman grup kesenian dan kebudayaan;
- Masih adanya sarana prasarana keagamaan milik desa yang kondisinya kurang baik;
C. Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga :
- Peningkatan mentalitas, semangat serta pengalaman kelompok pemuda dan olahraga;
- Masih minimnya partisipasi aktif dari pemuda dalam suatu organisasi kepemudaan;
- Belum adanya tempat/gedung serbaguna untuk menunjang kegiatan kepemudaan;
D. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat :
- Peningkatan manajemen organisasi lembaga adat dan LPM;
IV. Bidang Pemberdayaan Masyarakat :
A. Sub Bidang Peningkatan Aparatur Desa :
- Kurangnya pemahaman dan pengetahuan perangkat desa dan BPD dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Kurangnya pemahaman dan pengetahuan Perbekel, perangkat Desa dan BPD terkait tupoksi dan tata kelola keuangan Desa.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SARANA PRASARANA DESA
- PERDES NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG RKPDESA TAHUN 2025
- PERDES NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG RPJMDESA 2020-2027
- PERDES NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG SOTK PEMERINTAH DESA
- STANDAR LAYANAN PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
- STANDAR LAYANAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN KHUSUS
- STANDAR LAYANAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN UMUM














