BPD DESA TAMBLANG
Komang Adi Susastra 26 Mei 2025 11:20:47 WITA
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berfungsi sebagai "parlemen" di tingkat desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki tiga tugas pokok: membahas dan menyepakati Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Kepala Desa.
Berikut adalah ulasan mendalam mengenai lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Indonesia:
1. DASAR HUKUM DAN KEDUDUKAN
Menurut Ombudsman Republik Indonesia, BPD memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai mitra sekaligus pengawas jalannya roda pemerintahan desa. Lembaga ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
2. FUNGSI DAN WEWENANG BPD
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, BPD memiliki fungsi sebagai berikut:
- Fungsi Legislasi: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
- Fungsi Pengawasan: Mengawasi kinerja Kepala Desa agar roda pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan rencana.
- Fungsi Aspirasi: Menampung, menggali, dan menyalurkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat desa.
Selain ketiga fungsi di atas, BPD juga berwenang untuk mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
3. KEANGGOTAN DAN MASA JABATAN
Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah (dusun/RW) yang ditetapkan secara demokratis. Jumlah anggota BPD berkisar antara 5 hingga 9 orang, disesuaikan dengan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa. Struktur organisasinya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris. Di dalam keanggotaan BPD juga wajib terdapat keterwakilan perempuan.
Masa jabatan anggota BPD adalah 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan paling banyak23 kali periode secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Adapun Struktur dan Anggota BPD Tamblang adalah sebagai berikut :
| NAMA ANGGOTA BPD | JABATAN | JENIS KELAMIN |
PENDI DIKAN |
NOMOR SK PERPANJANGAN | NOMOR HP |
| I GEDE BUDA HARTA | KETUA | LAKI-LAKI | SLTA | 100.3.3.2/258/HK/2024 | 085738820335 |
| I GEDE SWEKA WARTANA | WAKILKETUA | LAKI-LAKI | SLTA | 100.3.3.2/258/HK/2024 | 0881038181300 |
| I KETUT REDANA,S.E | SEKRETARIS | LAKI-LAKI | S1 | 100.3.3.2/258/HK/2024 | 081902508073 |
| I GEDE RIASA | ANGGOTA | LAKI-LAKI | SLTA | 100.3.3.2/258/HK/2024 | 085777282300 |
| GEDE SUENA | ANGGOTA | LAKI-LAKI | SLTA | 100.3.3.2/258/HK/2024 | 087754687264 |
| KOMANG ALIT SUKEDANA | ANGGOTA | LAKI-LAKI | SLTA | 100.3.3.2/258/HK/2024 | 081239694769 |
| NI GUSTI AGUNG ALIT AGUSTIYANI | ANGGOTA | PEREMPUAN | S1 | 100.3.3.2/258/HK/2024 | 085171158815 |
4. LARANGAN BAGI ANGGOTA BPD
Untuk menjaga independensi dan mencegah konflik kepentingan, anggota BPD dilarang keras untuk:
- Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau perangkat desa.
- Menjadi pelaksana proyek di desa setempat.
- Menjadi pengurus partai politik atau organisasi terlarang.
- Melakukan tindakan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) atau merugikan kepentingan umum.
5. HUBUNGAN KERJA DENGAN PEMERINTAH DESA
BPD dan Pemerintah Desa (Kepala Desa beserta perangkatnya) adalah mitra kerja yang sejajar. Oleh karena itu, BPD bertugas menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan seimbang guna memastikan pembangunan desa berjalan optimal dan kesejahteraan masyarakat tercapai.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- POTENSI DESA
- Tim Pembina Posyandu Kabupaten Buleleng Laksanakan Pembinaan Lomba Telajakan di Desa Tamblang
- VISI MISI DAN ARAH PEMBANGUNAN DESA
- Surat Keputusan Perbekel Nomor 6/Skep.Tbl/2026
- Desa Tamblang Sambut 12 Mahasiswa KKN-PPM Universitas Udayana Periode XXXIII
- Desa Tamblang Sambut 12 Mahasiswa KKN-PPM Universitas Udayana Periode XXXIII
- Tingkatkan Kapasitas Satlinmas, Kecamatan Kubutambahan Gelar Pelatihan Dasar Linmas Tahun 2026
.jpg)












