BPD DESA TAMBLANG

Komang Adi Susastra 26 Mei 2025 11:20:47 WITA

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berfungsi sebagai "parlemen" di tingkat desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki tiga tugas pokok: membahas dan menyepakati Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Kepala Desa.
 
Berikut adalah ulasan mendalam mengenai lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Indonesia:
 
1. DASAR HUKUM DAN KEDUDUKAN
 
Menurut Ombudsman Republik Indonesia, BPD memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai mitra sekaligus pengawas jalannya roda pemerintahan desa. Lembaga ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
 
2. FUNGSI DAN WEWENANG BPD
 
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, BPD memiliki fungsi sebagai berikut:
  • Fungsi Legislasi: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
  • Fungsi Pengawasan: Mengawasi kinerja Kepala Desa agar roda pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan rencana.
  • Fungsi Aspirasi: Menampung, menggali, dan menyalurkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat desa.
Selain ketiga fungsi di atas, BPD juga berwenang untuk mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
 
3. KEANGGOTAN DAN MASA JABATAN
 
Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah (dusun/RW) yang ditetapkan secara demokratis. Jumlah anggota BPD berkisar antara 5 hingga 9 orang, disesuaikan dengan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa. Struktur organisasinya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris. Di dalam keanggotaan BPD juga wajib terdapat keterwakilan perempuan.
Masa jabatan anggota BPD adalah 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan paling banyak23 kali periode secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
 
Adapun Struktur dan Anggota BPD Tamblang adalah sebagai berikut :
 
 
NAMA ANGGOTA BPD JABATAN JENIS KELAMIN

PENDI

DIKAN

NOMOR SK PERPANJANGAN NOMOR HP
I GEDE BUDA HARTA KETUA LAKI-LAKI SLTA 100.3.3.2/258/HK/2024 085738820335
I GEDE SWEKA WARTANA WAKILKETUA LAKI-LAKI SLTA 100.3.3.2/258/HK/2024 0881038181300
I KETUT REDANA,S.E SEKRETARIS LAKI-LAKI S1 100.3.3.2/258/HK/2024 081902508073
I GEDE RIASA ANGGOTA LAKI-LAKI SLTA 100.3.3.2/258/HK/2024 085777282300
GEDE SUENA ANGGOTA LAKI-LAKI SLTA 100.3.3.2/258/HK/2024 087754687264
KOMANG ALIT SUKEDANA ANGGOTA LAKI-LAKI SLTA 100.3.3.2/258/HK/2024 081239694769
NI GUSTI AGUNG ALIT AGUSTIYANI ANGGOTA PEREMPUAN S1 100.3.3.2/258/HK/2024 085171158815
 
4. LARANGAN BAGI ANGGOTA BPD
 
Untuk menjaga independensi dan mencegah konflik kepentingan, anggota BPD dilarang keras untuk:
  • Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau perangkat desa.
  • Menjadi pelaksana proyek di desa setempat.
  • Menjadi pengurus partai politik atau organisasi terlarang.
  • Melakukan tindakan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) atau merugikan kepentingan umum.

 

5. HUBUNGAN KERJA DENGAN PEMERINTAH DESA
 
BPD dan Pemerintah Desa (Kepala Desa beserta perangkatnya) adalah mitra kerja yang sejajar. Oleh karena itu, BPD bertugas menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan seimbang guna memastikan pembangunan desa berjalan optimal dan kesejahteraan masyarakat tercapai.
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Tamblang Podcast

Survey Kepuasan Pelayanan Pemdes Tamblang

Layanan Pengaduan Pemerintah Desa Tamblang

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar