ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

I MADE WASUYUTA, S.Pd 20 Juli 2026 11:05:36 WITA

Berikut Alur Permohonan Informasi Publik yang sesuai dengan ketentuan Komisi Informasi Pusat dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang digunakan oleh PPID Pemerintah Desa Tamblang.


 

ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

 
                  MULAI
                     │
                     ▼
      Pemohon Mengajukan Permohonan
     (Datang Langsung / Surat / Email / WA)
                     │
                     ▼
      Mengisi Formulir Permohonan Informasi
      dan Melampirkan Identitas Pemohon
                     │
                     ▼
     PPID Menerima & Meregistrasi Permohonan
                     │
                     ▼
      Verifikasi Kelengkapan Permohonan
            ┌────────┴─────────┐
            │                  │
         Lengkap           Tidak Lengkap
            │                  │
            ▼                  ▼
      Diproses          Dikembalikan untuk
                        Dilengkapi Pemohon
            │
            ▼
  PPID Menguasai Informasi?
       ┌────┴────┐
       │         │
      Ya       Tidak
       │         │
       ▼         ▼
 Menyiapkan   Diteruskan kepada
 Informasi    PPID/Instansi yang
              Menguasai Informasi
       │
       ▼
 Informasi Dikecualikan?
      ┌────┴─────┐
      │          │
     Tidak       Ya
      │          │
      ▼          ▼
 Informasi     Penolakan disertai
 Diberikan     Alasan Tertulis
      │          │
      └────┬─────┘
           ▼
  Pemohon Menerima Jawaban
           │
           ▼
 Pemohon Puas?
      ┌────┴────┐
      │         │
     Ya       Tidak
      │         │
      ▼         ▼
   Selesai   Mengajukan Keberatan
             kepada Atasan PPID
                  │
                  ▼
          Tanggapan Atasan PPID
                  │
                  ▼
          Masih Tidak Puas?
             ┌────┴────┐
             │         │
            Ya        Tidak
             │         │
             ▼         ▼
     Sengketa Informasi
     ke Komisi Informasi
             │
             ▼
          SELESAI
 

 

Waktu Pelayanan

  • Permohonan diterima dan diregistrasi pada hari kerja.
  • Jawaban diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
  • Dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon apabila diperlukan.

 

Media Permohonan

  • Datang langsung ke PPID Desa.
  • Surat.
  • Email.
  • WhatsApp layanan PPID.
  • Website Desa (apabila tersedia).

 

Persyaratan Pemohon

  • Mengisi formulir permohonan informasi.
  • Melampirkan identitas diri (KTP/SIM/Paspor atau identitas lain yang sah).
  • Menjelaskan informasi yang diminta dan tujuan penggunaannya.

 

Output Pelayanan

  • ✅ Informasi diberikan.
  • ✅ Informasi diberikan sebagian.
  • ❌ Permohonan ditolak beserta alasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar