ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
I MADE WASUYUTA, S.Pd 20 Juli 2026 11:05:36 WITA
Berikut Alur Permohonan Informasi Publik yang sesuai dengan ketentuan Komisi Informasi Pusat dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang digunakan oleh PPID Pemerintah Desa Tamblang.
ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
MULAI
│
▼
Pemohon Mengajukan Permohonan
(Datang Langsung / Surat / Email / WA)
│
▼
Mengisi Formulir Permohonan Informasi
dan Melampirkan Identitas Pemohon
│
▼
PPID Menerima & Meregistrasi Permohonan
│
▼
Verifikasi Kelengkapan Permohonan
┌────────┴─────────┐
│ │
Lengkap Tidak Lengkap
│ │
▼ ▼
Diproses Dikembalikan untuk
Dilengkapi Pemohon
│
▼
PPID Menguasai Informasi?
┌────┴────┐
│ │
Ya Tidak
│ │
▼ ▼
Menyiapkan Diteruskan kepada
Informasi PPID/Instansi yang
Menguasai Informasi
│
▼
Informasi Dikecualikan?
┌────┴─────┐
│ │
Tidak Ya
│ │
▼ ▼
Informasi Penolakan disertai
Diberikan Alasan Tertulis
│ │
└────┬─────┘
▼
Pemohon Menerima Jawaban
│
▼
Pemohon Puas?
┌────┴────┐
│ │
Ya Tidak
│ │
▼ ▼
Selesai Mengajukan Keberatan
kepada Atasan PPID
│
▼
Tanggapan Atasan PPID
│
▼
Masih Tidak Puas?
┌────┴────┐
│ │
Ya Tidak
│ │
▼ ▼
Sengketa Informasi
ke Komisi Informasi
│
▼
SELESAI
Waktu Pelayanan
- Permohonan diterima dan diregistrasi pada hari kerja.
- Jawaban diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
- Dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon apabila diperlukan.
Media Permohonan
- Datang langsung ke PPID Desa.
- Surat.
- Email.
- WhatsApp layanan PPID.
- Website Desa (apabila tersedia).
Persyaratan Pemohon
- Mengisi formulir permohonan informasi.
- Melampirkan identitas diri (KTP/SIM/Paspor atau identitas lain yang sah).
- Menjelaskan informasi yang diminta dan tujuan penggunaannya.
Output Pelayanan
- ✅ Informasi diberikan.
- ✅ Informasi diberikan sebagian.
- ❌ Permohonan ditolak beserta alasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERDES NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG RKPDESA TAHUN 2025
- PERDES NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG RPJMDESA 2020-2027
- PERDES NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG SOTK PEMERINTAH DESA
- STANDAR LAYANAN PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
- STANDAR LAYANAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN KHUSUS
- STANDAR LAYANAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN UMUM
- AGENDA BULAN JULI 2026











