STRUKTUR ORGANISASI PPID PEMDES TAMBLANG

I MADE WASUYUTA, S.Pd 20 Juli 2026 10:53:50 WITA

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi public merupakan sarana dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa serta mengoptimalkan pengawasan terhadap kinerja penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Hal yang sama juga diberlakukan di Kantor Desa Tamblang yang merupakan instansi/lembaga publik yang memiliki kewajiban untuk menginformasikan program-program pemerintah maupun informasi lainnya kepada warga Desa Tamblang, maka untuk memenuhi kewajiban tersebut dibentuklah organisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi Publik) di Desa Tamblang genan struktur organisasi sebagai berikut :

 

NO

JABATAN DALAM DINAS

JABATAN DALAM PPID

1.

PERBEKEL

ATASAN PPID/PENASEHAT

2.

SEKRETARIS DESA

KETUA PPID

3.

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

SEKRETARIS

4.

KEPALA SEKSI PELAYANAN

BIDANG PELAYANAN INFORMASI

5.

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

BIDANG PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA

6.

KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

BIDANG PENGELOLA INFORMASI

7.

OPERATOR DESA

ANGGOTA

 

Tugas Pokok PPID

PPID Pemerintah Desa Tamblang mempunyai tugas mengelola pelayanan informasi publik agar masyarakat memperoleh informasi yang cepat, tepat, mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi PPID

PPID memiliki fungsi:

  1. Menghimpun seluruh informasi publik yang dikuasai Pemerintah Desa.
  2. Mengelola dokumentasi informasi publik secara tertib dan sistematis.
  3. Menyediakan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
  4. Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
  5. Melaksanakan uji akses informasi sesuai ketentuan.
  6. Mengembangkan sistem pelayanan informasi berbasis digital.
  7. Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP).
  8. Menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
  9. Menyusun laporan penyelenggaraan layanan informasi publik.
  10. Menangani pengaduan, keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi.

 

URAIAN TUGAS MASING-MASING JABATAN PPID

 

1. PERBEKEL Sebagai ATASAN PPID / PENASEHAT

Tugas

  • Menetapkan kebijakan umum keterbukaan informasi publik di Desa Tamblang.
  • Memberikan arahan strategis terhadap penyelenggaraan layanan informasi publik.
  • Menyetujui penetapan informasi yang dikecualikan.
  • Menetapkan keputusan atas keberatan pelayanan informasi publik.
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja PPID.
  • Menjamin tersedianya anggaran pelayanan informasi publik.
  • Menjamin terlaksananya hak masyarakat memperoleh informasi publik.

Fungsi

  • Pembina penyelenggaraan PPID.
  • Penanggung jawab kebijakan layanan informasi publik.
  • Pengambil keputusan tertinggi terhadap keberatan informasi.

 

2. SEKRETARIS DESA Sebagai KETUA PPID

Tugas

  • Memimpin seluruh penyelenggaraan pelayanan informasi publik.
  • Mengoordinasikan seluruh bidang dalam organisasi PPID.
  • Menetapkan standar operasional pelayanan informasi.
  • Mengendalikan pengelolaan dokumentasi informasi.
  • Menetapkan klasifikasi informasi publik.
  • Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP).
  • Menyusun laporan pelayanan informasi publik.
  • Melaksanakan evaluasi pelayanan informasi.

Fungsi

  • Koordinator seluruh kegiatan PPID.
  • Pengendali pelayanan informasi.
  • Penanggung jawab operasional PPID.

 

3. KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN Sebagai SEKRETARIS PPID

Tugas

  • Membantu Ketua PPID dalam administrasi pelayanan informasi.
  • Menyiapkan rapat koordinasi PPID.
  • Menyusun administrasi surat-menyurat PPID.
  • Menyiapkan notulen rapat.
  • Mengarsipkan dokumen administrasi PPID.
  • Menyiapkan laporan kegiatan PPID.
  • Mengoordinasikan kegiatan antarbidang.

Fungsi

  • Administrator PPID.
  • Pengelola administrasi organisasi PPID.
  • Koordinator pelaksanaan administrasi pelayanan informasi.

 

4. KEPALA SEKSI PELAYANAN Sebagai BIDANG PELAYANAN INFORMASI

Tugas

  • Melayani permohonan informasi publik.
  • Memberikan informasi kepada pemohon sesuai prosedur.
  • Melakukan registrasi permohonan informasi.
  • Memverifikasi kelengkapan permohonan.
  • Menyerahkan informasi kepada pemohon.
  • Memberikan penjelasan mengenai prosedur pelayanan informasi.
  • Mengelola meja layanan informasi.
  • Melaksanakan pelayanan informasi secara langsung maupun digital.

Fungsi

  • Front Office PPID.
  • Pelaksana pelayanan informasi publik.
  • Pelaksana pelayanan permohonan informasi.

 

5. KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN Sebagai BIDANG PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA

Tugas

  • Menerima pengaduan pelayanan informasi publik.
  • Menerima keberatan atas pelayanan informasi.
  • Melakukan klarifikasi terhadap pengaduan.
  • Menyusun telaahan penyelesaian keberatan.
  • Memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa informasi.
  • Menyiapkan dokumen apabila terjadi sengketa di Komisi Informasi.
  • Melakukan monitoring tindak lanjut pengaduan masyarakat.
  • Menyusun laporan penyelesaian sengketa informasi.

Fungsi

  • Pengelola pengaduan masyarakat.
  • Fasilitator penyelesaian sengketa informasi.
  • Penghubung antara masyarakat dan PPID.

 

6. KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM Sebagai BIDANG PENGELOLA INFORMASI

Tugas

  • Mengumpulkan informasi dari seluruh perangkat desa.
  • Menginventarisasi dokumen publik desa.
  • Menyusun klasifikasi informasi publik.
  • Mengelola arsip informasi publik.
  • Melakukan digitalisasi dokumen.
  • Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP).
  • Menyusun Daftar Informasi Berkala.
  • Menyusun Daftar Informasi Setiap Saat.
  • Menyusun Daftar Informasi Serta Merta.
  • Menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan.

Fungsi

  • Pengelola data dan dokumentasi.
  • Administrator arsip informasi.
  • Pengelola basis data informasi publik.

 

7. OPERATOR DESA Sebagai ANGGOTA PPID

Tugas

  • Membantu seluruh kegiatan operasional PPID.
  • Menginput data pelayanan informasi.
  • Mengelola website desa sebagai media publikasi informasi.
  • Mengelola media sosial Pemerintah Desa Tamblang.
  • Mengunggah Daftar Informasi Publik (DIP) dan dokumen pelayanan ke website.
  • Membantu digitalisasi arsip.
  • Membuat dokumentasi foto dan video kegiatan desa.
  • Menyusun statistik pelayanan informasi.
  • Membantu penyusunan laporan pelayanan informasi.
  • Menjaga keamanan data digital PPID.

Fungsi

  • Administrator sistem informasi desa.
  • Pengelola website dan media sosial.
  • Pendukung pelayanan informasi berbasis digital.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

SCAN BARCODE (PENGADUAN)

SCAN BARCODE (SURVEY LAYANAN)

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar