TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

I MADE WASUYUTA, S.Pd 20 Juli 2026 11:24:04 WITA

TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

 

A. Tata Cara Mengajukan Keberatan

Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Desa apabila mengalami salah satu kondisi berikut:

  1. Permohonan informasi ditolak.
  2. Informasi berkala tidak disediakan.
  3. Permintaan informasi tidak ditanggapi.
  4. Permintaan informasi ditanggapi tetapi tidak sesuai dengan yang diminta.
  5. Permintaan informasi tidak dipenuhi.
  6. Biaya penggandaan informasi dinilai tidak wajar.
  7. Informasi diberikan melebihi jangka waktu yang ditentukan.

 

Langkah-Langkah Pengajuan Keberatan

 

1. Mengisi Formulir Keberatan

  1. Mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh PPID Desa.
  2. Menjelaskan alasan keberatan secara jelas.

2. Melampirkan Dokumen Pendukung

  1. Fotokopi identitas pemohon.
  2. Salinan permohonan informasi (apabila ada).
  3. Salinan jawaban PPID atau bukti permohonan.

3. Menyampaikan Keberatan

Keberatan dapat diajukan melalui:

  1. Datang langsung ke PPID Desa.
  2. Surat tertulis.
  3. Email resmi PPID.
  4. Media elektronik yang disediakan PPID.

4. Registrasi Keberatan

PPID mencatat keberatan dan memberikan nomor registrasi kepada pemohon.

5. Tanggapan Atasan PPID

Atasan PPID memberikan keputusan atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.


 

B. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Apabila pemohon belum puas terhadap keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan Penyelesaian Sengketa

 

1. Pengajuan Sengketa

Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi dengan melampirkan:

  1. Identitas pemohon.
  2. Salinan permohonan informasi.
  3. Salinan keberatan.
  4. Keputusan Atasan PPID (apabila ada).
  5. Dokumen pendukung lainnya.

2. Registrasi Permohonan

Komisi Informasi melakukan pemeriksaan administrasi dan registrasi perkara.

3. Mediasi

Apabila memungkinkan, sengketa diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi antara pemohon dan badan publik.

4. Ajudikasi Nonlitigasi

Apabila mediasi tidak berhasil atau tidak dapat ditempuh, Komisi Informasi melanjutkan penyelesaian melalui ajudikasi nonlitigasi.

5. Putusan Komisi Informasi

Komisi Informasi mengeluarkan putusan yang bersifat mengikat sesuai ketentuan hukum.

6. Upaya Hukum

Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan Komisi Informasi, pihak tersebut dapat mengajukan keberatan ke pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


 

Alur Singkat

 
Permohonan Informasi
        │
        ▼
Keputusan PPID
        │
        ▼
Tidak Puas
        │
        ▼
Mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID
        │
        ▼
Keputusan Atasan PPID
        │
        ▼
Masih Tidak Puas
        │
        ▼
Permohonan Sengketa ke Komisi Informasi
        │
        ▼
Mediasi
        │
        ▼
Ajudikasi Nonlitigasi
        │
        ▼
Putusan Komisi Informasi
        │
        ▼
Keberatan ke Pengadilan (apabila diperlukan)
 

 

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
  • Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar