INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN LINGKUP PEMERINTAH DESA TAMBLANG TAHUN 2026
I MADE WASUYUTA, S.Pd 04 Agustus 2026 14:41:06 WITA
Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkup Pemerintah Desa Tamblang Tahun 2026 merupakan informasi yang tidak dapat diberikan atau dibuka kepada masyarakat secara bebas karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembukaannya dapat menimbulkan konsekuensi tertentu, mengganggu kepentingan yang dilindungi, atau berkaitan dengan kepentingan pribadi dan keamanan.
Penetapan informasi yang dikecualikan merupakan bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang bertanggung jawab. Pemerintah Desa Tamblang tetap berkomitmen memberikan akses seluas-luasnya terhadap informasi yang bersifat terbuka, namun pada saat yang sama wajib melindungi informasi tertentu yang secara hukum harus dirahasiakan.
Dalam lingkup Pemerintah Desa Tamblang Tahun 2026, informasi yang berpotensi termasuk dalam kategori dikecualikan antara lain data pribadi masyarakat, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, alamat atau data pribadi tertentu, data kesehatan, dokumen administrasi kependudukan, serta informasi pribadi lainnya yang apabila dibuka dapat mengungkap data pribadi seseorang.
Selain itu, informasi yang berkaitan dengan keamanan dan perlindungan masyarakat, dokumen atau informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, serta informasi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memang dinyatakan sebagai informasi yang wajib dirahasiakan, dapat termasuk dalam informasi yang dikecualikan.
Pengecualian informasi tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap informasi yang akan dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan harus melalui proses pengujian konsekuensi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, pengecualian harus memiliki dasar hukum dan alasan yang jelas serta tidak boleh digunakan untuk membatasi hak masyarakat memperoleh informasi secara tidak semestinya.
Pemerintah Desa Tamblang melalui PPID Desa berupaya melakukan pengelolaan dan perlindungan informasi secara profesional dengan membedakan antara informasi yang terbuka untuk publik, informasi yang wajib diumumkan, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Melalui pengelolaan informasi publik yang transparan sekaligus bertanggung jawab, Pemerintah Desa Tamblang berkomitmen mewujudkan pemerintahan desa yang terbuka, akuntabel, tertib administrasi, serta tetap melindungi hak privasi dan kepentingan masyarakat.
Dokumen Lampiran : INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN LINGKUP PEMDES TAMBLANG TAHUN 2026
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERDES NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BUMDESA TAHUN 2025 UNTUK KETAPANG DESA
- PERDES NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BUMDESA TAHUN 2025
- INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN LINGKUP PEMERINTAH DESA TAMBLANG TAHUN 2026
- DAFTAR INFORMASI PUBLIK LINGKUP PEMERINTAH DESA TAMBLANG TAHUN 2026
- PEMBANGUNAN KIOS BUMDESA DESA TAMBLANG SEBAGAI UPAYA PENGUATAN EKONOMI MASYARAKAT
- Optimalkan Aset Desa, Pemdes Tamblang Resmi Bentuk Tim Optimalisasi Aset Desa Tahun 2026
- SARANA PRASARANA LAYANAN INFORMASI PUBLIK














