REGULASI PPID
I MADE WASUYUTA, S.Pd 18 Juli 2026 12:17:22 WITA
Regulasi Keterbukaan Informasi Publik sebagai Pilar Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Transparan
Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Melalui keterbukaan informasi, masyarakat memperoleh hak untuk mengetahui berbagai kebijakan, program, penggunaan anggaran, serta hasil pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Di tingkat desa, keterbukaan informasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintah Desa berkewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, sederhana, dan berbiaya ringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Landasan Hukum Keterbukaan Informasi Publik
Penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa:
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Ketentuan tersebut menjadi dasar konstitusional bahwa memperoleh informasi merupakan hak setiap warga negara.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (klik untuk download)
Undang-undang ini merupakan regulasi utama yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik.
Beberapa tujuan UU KIP antara lain:
- Menjamin hak masyarakat mengetahui proses penyelenggaraan negara.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik.
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
- Mengembangkan masyarakat yang informatif.
Undang-undang ini juga mengatur bahwa setiap badan publik wajib:
- Menyediakan informasi publik.
- Mengelola dokumentasi informasi.
- Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 (klik untuk download)
Peraturan ini merupakan aturan pelaksana dari UU Nomor 14 Tahun 2008.
Di dalamnya diatur mengenai:
- Tata cara pelayanan informasi.
- Pengelolaan dokumentasi.
- Mekanisme keberatan.
- Penyelesaian sengketa informasi publik.
4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (klik untuk download)
Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi seluruh badan publik, termasuk pemerintah desa, dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Standar pelayanan meliputi:
- Penyediaan Daftar Informasi Publik (DIP).
- Informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Informasi yang wajib diumumkan serta merta.
- Mekanisme permohonan informasi.
- Pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan komitmen Pemerintah Desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 beserta peraturan pelaksanaannya, pemerintah desa dapat memberikan pelayanan informasi yang cepat, mudah, transparan, dan bertanggung jawab.
Partisipasi masyarakat yang didukung oleh akses informasi yang luas akan memperkuat pembangunan desa, meningkatkan kepercayaan publik, serta mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah desa, PPID, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan implementasi keterbukaan informasi publik demi terciptanya desa yang maju, mandiri, transparan, dan sejahtera.
Dokumen Lampiran : PERDES PEDOMAN PPID TAMBLANG
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- REGULASI PPID
- Penerimaan Mahasiswa KKN Universitas Udayana periode XXXIII Tahun 2026 Desa Tamblang
- Sehat Bersama Program B3: Senyum Ibu dan Balita di Desa Tamblang
- Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak, SPP Tamblang Salurkan Bantuan Makanan Bergizi Gratis di 5 Banjar
- Penerimaan Mahasiswa KKN Universitas Udayana periode XXXIII Tahun 2026 Desa Tamblang
- POTENSI DESA
- Tim Pembina Posyandu Kabupaten Buleleng Laksanakan Pembinaan Lomba Telajakan di Desa Tamblang














