PERATURAN BUPATI BULELENG NO 51 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS DI LINGKUP PEMERINTAHAN DESA
I MADE WASUYUTA, S.Pd 12 Agustus 2026 10:01:44 WITA
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkup Pemerintahan Desa merupakan regulasi yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan perjalanan dinas bagi Perbekel, Perangkat Desa, BPD, dan unsur pemerintahan desa lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan, penugasan, pembiayaan, serta pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan kedinasan desa. Setiap perjalanan dinas harus dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dan penugasan yang jelas serta didukung dengan dokumen administrasi yang sesuai.
Dengan adanya peraturan ini, pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan desa diharapkan dapat dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta memastikan penggunaan anggaran desa untuk perjalanan dinas dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen Lampiran : PERBUP PERJADIN LINGKUP PEMDES
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Ayo Semarakkan Jalan Santai Kemerdekaan Desa Tamblang!
- Samsat Buleleng Hadirkan Layanan Samsat Kerthi di Desa Tamblang
- Samsat Buleleng Hadirkan Layanan Samsat Kerthi di Desa Tamblang
- Pemerintah Pusat Serahkan Mobil Operasional Koperasi Tamblang
- PERATURAN BUPATI BULELENG NO 51 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS DI LINGKUP PEMERINTAHAN DESA
- PERATURAN BUPATI BULELENG NO 42 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS
- PERATURAN BUPATI BULELENG NO 21 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA














