PERATURAN BUPATI BULELENG NO 51 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS DI LINGKUP PEMERINTAHAN DESA

I MADE WASUYUTA, S.Pd 12 Agustus 2026 10:01:44 WITA

Peraturan Bupati Buleleng Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkup Pemerintahan Desa merupakan regulasi yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan perjalanan dinas bagi Perbekel, Perangkat Desa, BPD, dan unsur pemerintahan desa lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan, penugasan, pembiayaan, serta pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan kedinasan desa. Setiap perjalanan dinas harus dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dan penugasan yang jelas serta didukung dengan dokumen administrasi yang sesuai.

Dengan adanya peraturan ini, pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan desa diharapkan dapat dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta memastikan penggunaan anggaran desa untuk perjalanan dinas dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen Lampiran : PERBUP PERJADIN LINGKUP PEMDES


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

SCAN BARCODE (PENGADUAN)

SCAN BARCODE (SURVEY LAYANAN)

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar