PINTAR PBJ DI DESA (PANDUAN PRAKTIS PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA)
I MADE WASUYUTA, S.Pd 20 Agustus 2026 14:23:16 WITA
Buku "PINTAR PBJ di Desa" ini disusun berdasarkan pengetahuan, pengalaman, dan interpretasi penulis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah yang berlaku hingga tahun 2026. Materi di dalamnya telah diupayakan seakurat mungkin dengan merujuk pada sumber-sumber hukum yang otoritatif, khususnya:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 jo. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025;
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019;
- Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 1 Tahun 2025;
- Serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Karya ini merupakan referensi pendampingan dan sarana edukasi semata, yang ditujukan untuk membantu para pemangku kepentingan di Pemerintah Desa memahami proses PBJ secara lebih mudah dan aplikatif. Buku ini bukanlah dokumen resmi pemerintah, bukan pula konsultasi atau nasihat hukum, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya dasar dalam pengambilan keputusan strategis atau penyelesaian sengketa.
Penulis sangat menyarankan agar setiap pembaca senantiasa merujuk langsung pada teks asli peraturan perundang-undangan dan/atau berkonsultasi dengan instansi yang berwenang, seperti Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) setempat, untuk permasalahan yang bersifat spesifik dan kasuistis.
Penulis tidak bertanggung jawab secara pribadi maupun hukum atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi apa pun yang timbul sebagai akibat dari interpretasi, penerapan, atau penyalahgunaan informasi yang terdapat dalam buku ini. Semoga kehadiran buku ini dapat bermanfaat bagi kemajuan pembangunan desa di seluruh Indonesia.
Buku ini disusun oleh salah satu Auditor Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang bernama I Putu Agus Kirana Putra, S.E pada Tahun 2026.
Dokumen Lampiran : PINTAR PBJ DI DESA (PANDUAN PRAKTIS PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PROGRAM PENURUNKAN ANGKA KEMISKINAN DESA TAMBLANG RAIH JUARA II DI TINGKAT KABUPATEN
- TAMBANING GITA HARUMKAN NAMA DESA TAMBLANG PADA AJANG LOMBA BAND TINGKAT KABUPATEN BULELENG
- KOMUNITAS BUDAYA DUTA YOWANA PERWAKILAN DESA TAMBLANG SABET GELAR JUARA II DALAM LOMBA PARADE BALEGA
- DESA TAMBLANG MENOREH PRESTASI SEBAGAI JUARA II LOMBA BLEGANJUR PADA KEGIATAN FESCAM TAHUN 2017
- DESA TAMBLANG BERHASIL MERAIH JUARA III DALAM AJANG LOMBA KOOR PKK SEKECAMATAN KUBUTAMBAHAN
- PINTAR PBJ DI DESA (PANDUAN PRAKTIS PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA)
- GERMAS (GERAKAN MASYARAKAT)














