PERATURAN BUPATI BULELENG NO 42 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS

I MADE WASUYUTA, S.Pd 12 Agustus 2026 09:34:56 WITA

Peraturan Bupati Buleleng Nomor 42 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas merupakan regulasi yang menjadi pedoman dalam menetapkan dan mengatur biaya perjalanan dinas bagi penyelenggara pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Peraturan ini mengatur standar biaya yang dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas, sehingga pengeluaran yang berkaitan dengan perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara wajar dan sesuai ketentuan.

Penerapan standar biaya perjalanan dinas bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, tertib, dan akuntabel, serta memberikan kepastian dalam penetapan besaran biaya perjalanan dinas. Dengan adanya standar tersebut, setiap pelaksanaan perjalanan dinas diharapkan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.

Dokumen Lampiran : PERBUP SHS BIAYA PERJALANAN DINAS


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

SCAN BARCODE (PENGADUAN)

SCAN BARCODE (SURVEY LAYANAN)

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar