PERATURAN BUPATI BULELENG NO 21 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

I MADE WASUYUTA, S.Pd 12 Agustus 2026 09:01:51 WITA

Peraturan Bupati Buleleng Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa merupakan regulasi yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara tertib, transparan, efektif, efisien, ekonomis, dan bertanggung jawab.

Peraturan ini mengatur tahapan pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Pengelolaan keuangan dilaksanakan berdasarkan APB Desa serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan tepat sasaran, sehingga penggunaan anggaran desa dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Dokumen Lampiran : PERBUP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

SCAN BARCODE (PENGADUAN)

SCAN BARCODE (SURVEY LAYANAN)

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar