PERATURAN BUPATI BULELENG NO 21 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
I MADE WASUYUTA, S.Pd 12 Agustus 2026 09:01:51 WITA
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa merupakan regulasi yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara tertib, transparan, efektif, efisien, ekonomis, dan bertanggung jawab.
Peraturan ini mengatur tahapan pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Pengelolaan keuangan dilaksanakan berdasarkan APB Desa serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan tepat sasaran, sehingga penggunaan anggaran desa dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Dokumen Lampiran : PERBUP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Ayo Semarakkan Jalan Santai Kemerdekaan Desa Tamblang!
- Samsat Buleleng Hadirkan Layanan Samsat Kerthi di Desa Tamblang
- Samsat Buleleng Hadirkan Layanan Samsat Kerthi di Desa Tamblang
- Pemerintah Pusat Serahkan Mobil Operasional Koperasi Tamblang
- PERATURAN BUPATI BULELENG NO 51 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS DI LINGKUP PEMERINTAHAN DESA
- PERATURAN BUPATI BULELENG NO 42 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS
- PERATURAN BUPATI BULELENG NO 21 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA















