LAPORAN KINERJA BPD TAHUN 2020
I MADE WASUYUTA, S.Pd 10 Agustus 2026 14:34:43 WITA
Laporan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan tugas lembaga BPD selama satu tahun anggaran.
Laporan ini wajib disusun dan diserahkan secara tertulis kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat, serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah desa.
Dasar Hukum dan Waktu Pelaporan diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Disampaikan paling lama 3 hingga 4 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Isi Pokok Laporan Kinerja BPD
Pengelolaan Aspirasi: Kegiatan menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat desa.
Penyelenggaraan Musyawarah: Laporan pelaksanaan musyawarah BPD dan musyawarah desa (termasuk perencanaan pembangunan atau pembentukan panitia pilkades).
Fungsi Pengawasan: Evaluasi kinerja Kepala Desa, pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes), serta pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pembentukan Produk Hukum: Pembahasan dan penyepakatan rancangan Perdes bersama Kepala Desa.
Dokumen Lampiran : LAPORAN KINERJA BPD TAHUN 2020
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
















