LAPORAN KINERJA BPD TAHUN 2021

I MADE WASUYUTA, S.Pd 10 Agustus 2026 14:34:32 WITA

Laporan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan tugas lembaga BPD selama satu tahun anggaran.

Laporan ini wajib disusun dan diserahkan secara tertulis kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat, serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah desa.

Dasar Hukum dan Waktu Pelaporan diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Disampaikan paling lama 3 hingga 4 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Isi Pokok Laporan Kinerja BPD 

 

Pengelolaan Aspirasi: Kegiatan menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat desa.

Penyelenggaraan Musyawarah: Laporan pelaksanaan musyawarah BPD dan musyawarah desa (termasuk perencanaan pembangunan atau pembentukan panitia pilkades).

Fungsi Pengawasan: Evaluasi kinerja Kepala Desa, pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes), serta pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Pembentukan Produk Hukum: Pembahasan dan penyepakatan rancangan Perdes bersama Kepala Desa.

Dokumen Lampiran : LAPORAN KINERJA BPD TAHUN 2021


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

SCAN BARCODE (PENGADUAN)

SCAN BARCODE (SURVEY LAYANAN)

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar