RPJMDESA TAHUN 2020-2025
I MADE WASUYUTA, S.Pd 23 Juli 2026 14:18:58 WITA
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. Bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Rencana Pembangunan Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi Kepada Desa, rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dana rah kebijakan pembangunan Desa.
Ditetapkan dan Diundangkan di Tamblang pada tanggal 10 Agustus 2020
Dicatat pada Lembaran Desa Tamblang Tahun 2020 Nomor 4
Komentar atas RPJMDESA TAHUN 2020-2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










