RKPDESA TAHUN 2025
I MADE WASUYUTA, S.Pd 23 Juli 2026 13:55:05 WITA
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan ketentuan Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2025. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Komentar atas RKPDESA TAHUN 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MEMUTAR KEMBALI KENANGAN LEWAT
- Memutar kembali waktu lewat "Masa Putih Abu-Abu"
- PERDES NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG RKPDESA TAHUN 2024
- RKPDESA TAHUN 2024
- Warga Banjar Dinas Tangkid Gotong Royong Gelar Jumat Bersih demi Persiapan Lomba Telajakan 2026
- PERUBAHAN RKPDESA TAHUN 2025
- PERDES NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN RKPDESA TAHUN 2025











