RKPDESA TAHUN 2025
I MADE WASUYUTA, S.Pd 23 Juli 2026 13:55:05 WITA
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan ketentuan Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2025. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Komentar atas RKPDESA TAHUN 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Verval Sarana Prasarana KDKMP Tamblang Dilaksanakan untuk Memastikan Kesiapan di Lapangan
- Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Bali! Cek Syarat, Diskon, dan Jadwalnya di Sini
- Seperempat Abad SMAN 1 Kubutambahan, Usung Semangat "BERSINAR" di Puncak HUT ke-25
- Tingkatkan Kualitas Kesehatan Warga, Posyandu Taman Sari Gelar Pelayanan Integrasi 6 SPM
- HIMBAUAN KEAMANAN DAN KEWASPADAAN PENCURIAN
- INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA (IPPD) TAHUN 2023
- LPPD TAHUN 2023











