SK PERBEKEL NO 6 TAHUN 2026 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA KEARSIPAN
Komang Adi Susastra 14 Juli 2026 14:29:05 WITA
| KABUPATEN BULELENG | |||||||||
| KEPUTUSAN PERBEKEL TAMBLANG | |||||||||
| NOMOR 6/ Skep.Tbl/ 2026 | |||||||||
| TENTANG | |||||||||
| PENGANGKATAN TENAGA KEARSIPAN DAN OPERATOR SISTEM PEMERINTAH DESA TAMBLANG KECAMATAN KUBUTAMBAHAN KABUPATEN BULELENG TAHUN 2026 | |||||||||
| PERBEKEL TAMBLANG | |||||||||
| Menimbang : | a. | bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan Tata Kearsipan Pemerintahan Desa Tamblang perlu dilakukan penataan Kearsipan sesuai dengan perkembangan Teknologi dan Informasi; | |||||||
| b. | bahwa pelaksanaan tata Kearsipan Pemerintah Desa Tamblang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; | ||||||||
| c. | bahwa pengelolaan sistem informasi dan aset desa memerlukan operator guna kelancaran pelaksanaannya; | ||||||||
| d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Keputusan Perbekel tentang Penunjukan Tenaga Kearsipan dan Operator Sistem Pemerintahan Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng Tahun 2026. | ||||||||
| Mengingat : | 1 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); | |||||||
| 2. | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); | ||||||||
| 3. | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); | ||||||||
| 4. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); | ||||||||
| 5. | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); | ||||||||
| 6. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1282) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1953); | ||||||||
| 7. | Peraturan Gubernur Bali Nomor: 13 Tahun 2014 Tentang Tata Kearsipan Propinsi Bali; | ||||||||
| 8. | Peraturan Bupati Buleleng Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tata Kearsipan Pemerintah Kabupaten Buleleng. | ||||||||
| MEMUTUSKAN : | |||||||||
| Menetapkan | : | ||||||||
| Kesatu | : | Mengangkat Saudara atas nama : | |||||||
| a. | Nama | : | KOMANG ADI SUSASTRA | ||||||
| b. | Tempat, Tanggal Lahir | : | Tamblang, 23 Juli 1997 | ||||||
| c. | NIK | : | 5108082307970002 | ||||||
| d. | Jenis Kelamin | : | Laki-laki | ||||||
| e. | Alamat | : | Br. Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang | ||||||
| sebagai Tenaga Kearsipan dan Operator Sistem Pemerintah Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng Tahun 2026. | |||||||||
| Kedua | : | Akibat dari ditetapkannya Diktum Kesatu maka yang bersangkutan mempunyai tugas sebagai berikut : | |||||||
| a. | Membantu Perangkat Desa dalam urusan tata kelola kearsipan di Sekretariat Pemerintah Desa Tamblang. | ||||||||
| b. | Membantu Perangkat Desa dalam urusan input Sistem Informasi Desa dan Sistem Pengelolaan Aset Desa di Sekretariat Pemerintah Desa Tamblang. | ||||||||
| Ketiga | : | Memberikan penghargaan berupa honorarium yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tamblang Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. | |||||||
| Keempat | : | Akibat dari penetapan ini, maka yang bersangkutan harus mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku sama dengan Perangkat Desa Tamblang. | |||||||
| Kelima | : | Keputusan Perbekel ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. | |||||||
| Ditetapkan di Desa Tamblang | |||||||||
| pada tanggal 10 Januari 2026 | |||||||||
| PERBEKEL TAMBLANG | |||||||||
| I MADE DIARSA | |||||||||
Dokumen Lampiran : SK PERBEKEL NO 6 TAHUN 2026 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA KERARSIPAN
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA TAMBLANG
- SK PERBEKEL NO 6 TAHUN 2026 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA KEARSIPAN
- SK PERBEKEL NO 37 TAHUN 2026 TENTANG PPID
- MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH DESA TAMBLANG
- TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
- Komitmen Pelayanan "CERDAS" Desa Tamblang
- Desa Tamblang Sambut 12 Mahasiswa KKN-PPM Universitas Udayana Periode XXXIII














