Pelayanan Kependudukan Oleh Disdukcapil Kabupaten Buleleng
09 Mei 2019 11:15:55 WITA
Tamblangnews.Dalam rangka mensukseskan Pemilu Tahun 2019 Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Buleleng Diinformasikan kembali kepada seluruh masyarakat desa Tamblang bahwa menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Nomor 470/44/I/2019 dan dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif tahun 2019 serta untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat maka dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng akan melakukan pelayanan administrasi:
1. Pelayanan Perekaman KTP-el
2. Pelayanan Pencetakan Surat Keterangan Pengganti KTP-el
3. Pelayanan Pencetakan KK
4. Pelayanan Pencetakan KIA
5. Pelayanan Pencetakan Akta Pencatatan Sipil
Terkait dengan hal tersebut, kami lampirkan data masyarakat yang belum melakukan perekaman wajib ktp yang sudah berumur 23 Tahun keatas untuk datang nanti pada hari Selasa, 19 Maret 2019 pukul 09:00 Wita - 17:00 Wita bertempat di KANTOR PERBEKEL TAMBLANG dengan membawa FC. KARTU KELUARGA
Dan bagi masyarakat yang tercantum dilampiran diatas tidak melakukan perekaman ktp-el sampai akhir bulan Maret 2019 maka data kependudukan nya akan di NON AKTIFKAN dan akan di AKTIFKAN kembali apabila sudah melakukan perekaman ktp-el.
Dokumen Lampiran : Pemerintah Desa Tamblang
Komentar atas Pelayanan Kependudukan Oleh Disdukcapil Kabupaten Buleleng
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pencegahan Penyebaran DBD
- Pengoptimalan Kampung Keluarga Berkualitas Tahun 2024
- Perekaman E KTP untuk Masyraka Desa Tamblang
- Menyongsong Tamblang Festival Ke II TAHUN 2024
- ANTUSIAS WARGA DESA TAMBLANG DALAM MALAM APRESIASI SANGGAR SENI ADI SUCILPA
- Musrenbangdes Penetapan RPJMDes Tahun 2020-2027 dan RKPDes Tahun 2025
- Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB P-2)