Ayo Tertib Administrasi Kependudukan
15 Oktober 2018 10:45:51 WITA
Tamblangnews.Menjelang Pileg dan Pilpres 2019 Disdukcapil Kabupaten Buleleng menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-El untuk segera melakukan perekaman agar data kependudukannya tercatat dan terdata di Kantor Disdukcapil Kabupaten Buleleng. bagi masyarakaft yang berumur 17 Tahun ke atas wajib melakukan perekaman KTP-El di Kantor Camat Kubutambahan atau datang lansung ke Kantor Disdukcapil Buleleng dengan membawa persyaratan Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar dari Kantor Perbekel. Apabila sampai tanggal 31 Desember 2018 belum melakukan perekaman KTP-El maka data kependudukannya akan dinonaktifkan sampai yang bersangkutan datang lansung ke Kantor Disdukcapil Buleleng untuk melakukan Perekaman.
Dokumen Lampiran : Pemerintah Desa Tamblang
Komentar atas Ayo Tertib Administrasi Kependudukan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Menjadikan Posyandu sebagai Garda Terdepan Pencegahan Stunting di Tingkat Desa .
- Srikandi Desa Tamblang Lolos Sebagai Finalis Jegeg Bagus Buleleng Tahun 2026
- Curah Hujan Cukup Tinggi Mengakibatkan beberapa Titik Pipa Terputus
- Penyerahan Bantuan Kepada Warga Banjar dinas Tangkid Yang tertimpa Longsor
- DPRD Buleleng Minta Optimalisasi Layanan kesehatan dengan Tenaga dokter dan Fasilitas Kesehatan
- Kolaborasi Posyandu Layani Balita dan Lansia, Wujudkan Komitmen Zero Stunting di Desa Tamblang
- Perehaban Balai Banjar Dinas Kelampuak
















