Ayo Tertib Administrasi Kependudukan
15 Oktober 2018 10:45:51 WITA
Tamblangnews.Menjelang Pileg dan Pilpres 2019 Disdukcapil Kabupaten Buleleng menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-El untuk segera melakukan perekaman agar data kependudukannya tercatat dan terdata di Kantor Disdukcapil Kabupaten Buleleng. bagi masyarakaft yang berumur 17 Tahun ke atas wajib melakukan perekaman KTP-El di Kantor Camat Kubutambahan atau datang lansung ke Kantor Disdukcapil Buleleng dengan membawa persyaratan Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar dari Kantor Perbekel. Apabila sampai tanggal 31 Desember 2018 belum melakukan perekaman KTP-El maka data kependudukannya akan dinonaktifkan sampai yang bersangkutan datang lansung ke Kantor Disdukcapil Buleleng untuk melakukan Perekaman.
Dokumen Lampiran : Pemerintah Desa Tamblang
Komentar atas Ayo Tertib Administrasi Kependudukan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENILAIAN AWAL EVALUASI DESA TINGKAT KABUPATEN BULELENG TAHUN 2026 DI DESA TAMBLANG
- DESA TAMBLANG SIAP DALAM MENGIKUTI LOMBA DESA TINGKAT KABUPATEN BULELENG TAHUN 2026
- Info Grafis APBDES Desa Tamblang Tahun 2025
- Gema Kentongan Kampanyekan PBSB PADAS
- Perbaikan Lampu Penerengan Jalan Umum (PJU)
- Musdes Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 Desa Tamblang
- Penghargaan kepada Desa Tamblang dalam Lomba Evaluasi Perkembangan Desa Tingkat Kec.Kubutambahan












