Ayo Tertib Administrasi Kependudukan
15 Oktober 2018 10:45:51 WITA
Tamblangnews.Menjelang Pileg dan Pilpres 2019 Disdukcapil Kabupaten Buleleng menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-El untuk segera melakukan perekaman agar data kependudukannya tercatat dan terdata di Kantor Disdukcapil Kabupaten Buleleng. bagi masyarakaft yang berumur 17 Tahun ke atas wajib melakukan perekaman KTP-El di Kantor Camat Kubutambahan atau datang lansung ke Kantor Disdukcapil Buleleng dengan membawa persyaratan Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar dari Kantor Perbekel. Apabila sampai tanggal 31 Desember 2018 belum melakukan perekaman KTP-El maka data kependudukannya akan dinonaktifkan sampai yang bersangkutan datang lansung ke Kantor Disdukcapil Buleleng untuk melakukan Perekaman.
Dokumen Lampiran : Pemerintah Desa Tamblang
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Surat Edaran Tentang Pemberdayaan Lansia Melalui Karang Wreda
- TAMBLANG DENGAN SEGUDANG POTENSI
- 2 Putra Desa mengikuti seleksi nasional kejuaraan Asia criket Council di Malaysia tahun 2025
- Undangan Kegiatan Jumat Bersih
- Posyandu dan Penyuluhan Penyakit Diare dari Puskesmas Kubutambahan II di Banjar Dinas Kelod kauh
- Pramusdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih
- Tiga Desa/Kelurahan Jadi Pilot Project Program RBI