Mediasi Lahan Ketut Suharmini dan Widada oleh Pemdes Tamblang

Admin Desa Tamblang 04 September 2026 09:28:40 WITA

RANGKUMAN HASIL MEDIASI WARGA

Hari/Tanggal: 6 September 2021

Tempat: Kantor Desa Tambong

Waktu: 10.00 WITA – selesai

Kegiatan: Mediasi warga

Hasil pembahasan:

  1. Kegiatan mediasi dibuka oleh Kelian Banjar Dinas Kaja Kangin.
  2. Pihak pelapor, Ibu Ketut Suharmini, menyampaikan penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi. Pihak pelapor juga menjelaskan dan menunjukkan batas wilayah tanah yang menurutnya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  3. Bapak Widada menjelaskan mengenai batas tanah yang ada saat ini. Beliau juga menyampaikan bahwa batas wilayah tersebut masuk sekitar + 2 meter ke dalam tanah milik Bapak Widada.
  4. Menurut Bapak Widada, posisi/batas yang ada saat ini masih belum sesuai dengan batas tanah yang sebenarnya.
  5. Ketua BPD turut memberikan pendapat bahwa pemerintah desa berperan sebagai jembatan bagi kedua belah pihak untuk mencari dan menemukan solusi bersama atas permasalahan tersebut.
  6. Bapak Widada menambahkan bahwa perlu dilihat kembali patok atau tanda batas awal yang sebelumnya telah ada, sehingga garis batas tanah dapat diketahui dengan lebih jelas.
  7. Pihak pelapor menyampaikan bahwa pada 31 Agustus 2026 kedua pihak sudah dapat melakukan perundingan.
  8. Bhabinkamtibmas memberikan masukan agar permasalahan tersebut dapat dilanjutkan melalui BPN, sehingga pengukuran batas tanah dapat dilakukan secara resmi dan disaksikan oleh kedua belah pihak.

Kesimpulan / Solusi

Berdasarkan hasil mediasi, pihak terlapor belum mau untuk menandatangani penyanding untuk pengukuran tanah pihak ibu ketut Suharmini, solusi yang dianggap paling tepat adalah pihak ibu ketut melalukan komunikasi ulang ke pihak BPN Singaraja baik untuk berkomukasi masalah penyanding maupun berkomunikasi untuk melakukan pengukuran ulang batas tanah melalui BPN agar batas dan luas tanah dapat diketahui secara jelas berdasarkan hasil pengukuran resmi. Dengan hal ini kemungkinan kedua belah pihak dapat memperoleh kepastian mengenai batas tanah dan penyelesaian permasalahan dapat dilakukan secara objektif.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

SCAN BARCODE (PENGADUAN)

SCAN BARCODE (SURVEY LAYANAN)

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar