PERATURAN BUPATI BULELENG NO 42 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS
I MADE WASUYUTA, S.Pd 12 Agustus 2026 09:34:56 WITA
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 42 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas merupakan regulasi yang menjadi pedoman dalam menetapkan dan mengatur biaya perjalanan dinas bagi penyelenggara pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Peraturan ini mengatur standar biaya yang dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas, sehingga pengeluaran yang berkaitan dengan perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara wajar dan sesuai ketentuan.
Penerapan standar biaya perjalanan dinas bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, tertib, dan akuntabel, serta memberikan kepastian dalam penetapan besaran biaya perjalanan dinas. Dengan adanya standar tersebut, setiap pelaksanaan perjalanan dinas diharapkan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.
Dokumen Lampiran : PERBUP SHS BIAYA PERJALANAN DINAS
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Ayo Semarakkan Jalan Santai Kemerdekaan Desa Tamblang!
- Samsat Buleleng Hadirkan Layanan Samsat Kerthi di Desa Tamblang
- Samsat Buleleng Hadirkan Layanan Samsat Kerthi di Desa Tamblang
- Pemerintah Pusat Serahkan Mobil Operasional Koperasi Tamblang
- PERATURAN BUPATI BULELENG NO 51 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS DI LINGKUP PEMERINTAHAN DESA
- PERATURAN BUPATI BULELENG NO 42 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS
- PERATURAN BUPATI BULELENG NO 21 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA















