PERATURAN BUPATI BULELENG NO 21 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
I MADE WASUYUTA, S.Pd 12 Agustus 2026 09:01:51 WITA
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa merupakan regulasi yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara tertib, transparan, efektif, efisien, ekonomis, dan bertanggung jawab.
Peraturan ini mengatur tahapan pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Pengelolaan keuangan dilaksanakan berdasarkan APB Desa serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan tepat sasaran, sehingga penggunaan anggaran desa dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Dokumen Lampiran : PERBUP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Komentar atas PERATURAN BUPATI BULELENG NO 21 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Desa Tamblang ditunjuk sebagai Tuan Rumah penyelenggaraan Sosialisasi Bantuan Bedah Rumah Tahun 2026
- Mantapkan Persiapan, Panpel HUT RI ke-81 gelar Rapat Koordinasi Internal
- Merah Putih Berkibar, Menyusuri Gerbang Hingga Jantung Tamblang
- Senyum Perpisahan: KKN Unud XXIII Resmi Tutup Pengabdian di Tamblang
- Sambut HUT RI Ke-81, Pemdes Tamblang Gelar Aksi Jumat Bersih Serentak pada 14 Agustus 2026
- DIRGAHAYU PROVINSI BALI KE-68
- Optimalisasi Aset Desa Tamblang















