PERATURAN BUPATI BULELENG NO 77 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
I MADE WASUYUTA, S.Pd 12 Agustus 2026 08:59:14 WITA
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa merupakan regulasi yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran desa.
Peraturan ini mengatur tata cara pengadaan mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengadaan melalui penyedia maupun swakelola, hingga serah terima hasil pekerjaan. Pengadaan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, serta akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan peraturan ini bertujuan untuk memastikan setiap proses pengadaan barang/jasa di desa dilaksanakan secara tertib, tepat guna, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang baik.
Dokumen Lampiran : PERBUP PBJ DI DESA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Desa Tamblang ditunjuk sebagai Tuan Rumah penyelenggaraan Sosialisasi Bantuan Bedah Rumah Tahun 2026
- Mantapkan Persiapan, Panpel HUT RI ke-81 gelar Rapat Koordinasi Internal
- Merah Putih Berkibar, Menyusuri Gerbang Hingga Jantung Tamblang
- Senyum Perpisahan: KKN Unud XXIII Resmi Tutup Pengabdian di Tamblang
- Sambut HUT RI Ke-81, Pemdes Tamblang Gelar Aksi Jumat Bersih Serentak pada 14 Agustus 2026
- DIRGAHAYU PROVINSI BALI KE-68
- Optimalisasi Aset Desa Tamblang














