PERATURAN BUPATI BULELENG NO 77 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA

I MADE WASUYUTA, S.Pd 12 Agustus 2026 08:59:14 WITA

Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa merupakan regulasi yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran desa.

Peraturan ini mengatur tata cara pengadaan mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengadaan melalui penyedia maupun swakelola, hingga serah terima hasil pekerjaan. Pengadaan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, serta akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan peraturan ini bertujuan untuk memastikan setiap proses pengadaan barang/jasa di desa dilaksanakan secara tertib, tepat guna, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang baik.

Dokumen Lampiran : PERBUP PBJ DI DESA


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

SCAN BARCODE (PENGADUAN)

SCAN BARCODE (SURVEY LAYANAN)

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar