PERATURAN BUPATI BULELENG NO 69 TAHUN 2019 TENTANG SILTAP PERBEKEL, PERANGKAT DESA DAN BPD

I MADE WASUYUTA, S.Pd 12 Agustus 2026 08:48:06 WITA

Peraturan Bupati Buleleng Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lainnya bagi Perbekel, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan regulasi yang menjadi salah satu dasar dalam pengaturan hak keuangan bagi unsur penyelenggara pemerintahan desa di Kabupaten Buleleng.

Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai penghasilan tetap (Siltap), tunjangan, serta penerimaan lainnya yang dapat diterima oleh Perbekel, Perangkat Desa, dan anggota BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian, ketertiban, dan transparansi dalam pemberian hak keuangan kepada penyelenggara pemerintahan desa.

Dengan adanya regulasi ini, pemberian Siltap dan tunjangan diharapkan dapat dilaksanakan secara tertib, proporsional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Buleleng.

Dokumen Lampiran : PERBUP SILTAP PERBEKEL, PERANGKAT DESA DAN BPD


Komentar atas PERATURAN BUPATI BULELENG NO 69 TAHUN 2019 TENTANG SILTAP PERBEKEL, PERANGKAT DESA DAN BPD

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

SCAN BARCODE (PENGADUAN)

SCAN BARCODE (SURVEY LAYANAN)

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar