LPJ APBDESA TAHUN ANGGARAN 2025

I MADE WASUYUTA, S.Pd 03 Agustus 2026 16:00:11 WITA

Sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Perbekel menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

bahwa rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025, telah dibahas dan disepakati bersama Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa;

bahwa berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Desa ini ditetapkan di Tamblang pada tanggal 10 Pebruari 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama dan ditempatkan pada Lembaran Desa Tamblang Tahun 2026 Nomor 1.

Dokumen Lampiran : LPJ APBDESA TAHUN 2025


Komentar atas LPJ APBDESA TAHUN ANGGARAN 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

SCAN (SURVEY LAYANAN)

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar