LPJ APBDESA TAHUN ANGGARAN 2025
I MADE WASUYUTA, S.Pd 03 Agustus 2026 16:00:11 WITA
Sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Perbekel menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
bahwa rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025, telah dibahas dan disepakati bersama Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.
Peraturan Desa ini ditetapkan di Tamblang pada tanggal 10 Pebruari 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama dan ditempatkan pada Lembaran Desa Tamblang Tahun 2026 Nomor 1.
Dokumen Lampiran : LPJ APBDESA TAHUN 2025
Komentar atas LPJ APBDESA TAHUN ANGGARAN 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LPJ APBDESA TAHUN ANGGARAN 2026 SEMESTER I
- LPJ APBDESA TAHUN ANGGARAN 2025
- SCAN (SURVEY LAYANAN)
- Pemerintah Desa Tamblang Hadirkan Layanan E-Surat untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
- KEPUTUSAN BPD NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PENETAPAN LPJ APBDESA 2025
- Data KPM Tepat Sasaran dan Transparan di wujudkan melalui Pemberian Tanda Khusus di Desa Tamblang
- Geliat Ekonomi Kreatif di Desa Tamblang: BaRat GanDhi "PENJOR" Padukan Tradisi dan Kebutuhan Adat Ba










