KEPUTUSAN BPD NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PENETAPAN LPJ APBDESA 2025
I MADE WASUYUTA, S.Pd 03 Agustus 2026 15:17:48 WITA
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamblang telah menetapkan Keputusan BPD Tamblang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kesepakatan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Tamblang Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut ditetapkan di Desa Tamblang pada 10 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Ketua BPD Tamblang, I Gede Buda Harta.
Keputusan ini merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan BPD Tamblang terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Tamblang Tahun Anggaran 2025. Pembahasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi BPD dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Melalui keputusan tersebut, BPD Tamblang menyepakati rancangan Peraturan Desa dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Tamblang Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam proses pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan desa selama Tahun Anggaran 2025 serta memperkuat prinsip keterbukaan dan akuntabilitas Pemerintah Desa Tamblang kepada masyarakat.
Keputusan BPD ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan, pembahasan, dan pemberian persetujuan/kesepakatan BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan Desa Tamblang.
Dokumen Lampiran : KEPUTUSAN BPD NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PENETAPAN LPJ APBDESA 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LPJ APBDESA TAHUN ANGGARAN 2026 SEMESTER I
- LPJ APBDESA TAHUN ANGGARAN 2025
- SCAN (SURVEY LAYANAN)
- Pemerintah Desa Tamblang Hadirkan Layanan E-Surat untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
- KEPUTUSAN BPD NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PENETAPAN LPJ APBDESA 2025
- Data KPM Tepat Sasaran dan Transparan di wujudkan melalui Pemberian Tanda Khusus di Desa Tamblang
- Geliat Ekonomi Kreatif di Desa Tamblang: BaRat GanDhi "PENJOR" Padukan Tradisi dan Kebutuhan Adat Ba












