PERDES NOMOR 3 TAHUN 2025 PERUBAHAN PERDES NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG APBDESA TAHUN 2025

I MADE WASUYUTA, S.Pd 31 Juli 2026 11:24:46 WITA

Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam mendukung Swasembada Pangan dinyatakan bahwa memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa, sehingga perlu dilakukan perubahan.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan atas Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 berubah dengan perincian sebagai berikut :

 

1.   Pendapatan Desa

 Jumlah

a.  Semula

Rp. 3.462.085.170,00

b.  bertambah/(berkurang)

Rp.      70.000.000,00

      Jumlah pendapatan setelah perubahan

Rp. 3.532.085.170,00

2.   Belanja Desa

 Jumlah

a.   semula

Rp. 3.433.184.375,00

b.   bertambah/(berkurang)

Rp.  (223.440.500,00)

  Jumlah belanja setelah perubahan

Rp. 3.209.743.875,00

  Surplus /(Defisit) setelah perubahan

Rp.    322.341.295,00

3.  Pembiayaan Desa

 Jumlah

 3.1  Penerimaan Pembiayaan

      

a.     Semula

Rp.    121.099.205,00

b.     bertambah/(berkurang)

Rp.                     0,00

       Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan

Rp.    121.099.205,00

 3.1 Pengeluaran Pembiayaan

    

a.     semula

Rp.    150.000.000,00

b.     bertambah/(berkurang

Rp.    293.440.550,00

       Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan

Rp.    443.440.500,00

Selisih Pembiayaan setelah perubahan (a – b)

Rp.  (322.341.295,00)

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar