PERJANJIAN KERJASAMA LAHAN USAHA PERTADESA

I MADE WASUYUTA, S.Pd 31 Juli 2026 08:54:40 WITA

BUMDesa Kusuma Giri Amertha Desa Tamblang melaksanakan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Unit Usaha Pertades BUMDesa Kusuma Giri Amertha Desa Tamblang dengan Nyoman Srimuka, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 264/SK-Tbl/II/2022 yang ditandatangani di Tamblang pada tanggal 15 Februari 2022. Dalam perjanjian tersebut, I Wayan Wirasdana selaku Pelaksana Harian Direktur BUMDesa Kusuma Giri Amertha bertindak sebagai PIHAK PERTAMA dan Nyoman Srimuka selaku pemilik lahan bertindak sebagai PIHAK KEDUA.

Kerja sama ini bertujuan untuk menyediakan dan memanfaatkan lahan sebagai lokasi pembangunan bangunan serta pengembangan Unit Usaha Pertamina Desa (Pertades) BUMDesa Kusuma Giri Amertha Desa Tamblang. Lahan yang menjadi objek kerja sama merupakan sebidang tanah seluas kurang lebih 400 m² (4 are) yang merupakan bagian dari tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2780/Desa Tamblang, berdasarkan Surat Ukur tanggal 15 Oktober 2019 Nomor 01757/Tamblang/2019, dengan luas keseluruhan 1.900 m² atas nama Nyoman Srimuka, yang berlokasi di Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan kesepakatan, pemanfaatan lahan untuk pembangunan dan kegiatan usaha Pertades diberikan kepada BUMDesa Kusuma Giri Amertha. BUMDesa berkewajiban memberikan bagi hasil atas pemanfaatan lahan yang diperoleh dari pengelolaan Unit Usaha Pertades, dengan ketentuan mengenai besaran dan mekanisme bagi hasil akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian bagi hasil usaha yang dibuat melalui Notaris/PPAT.

Dalam pelaksanaannya, PIHAK PERTAMA berhak memanfaatkan lahan selama digunakan untuk pembangunan dan pengoperasian Unit Usaha Pertades serta berkewajiban memberikan informasi kepada pemilik lahan apabila terdapat perubahan teknis di lapangan dari kesepakatan awal. PIHAK KEDUA berhak memberikan saran, informasi, maupun teguran apabila pemanfaatan lahan tidak sesuai dengan perjanjian, serta berkewajiban mendukung pembangunan Pertades, baik dari aspek teknis pembangunan maupun kelengkapan administrasi dan pendirian unit usaha.

Jangka waktu kerja sama ditetapkan tidak terbatas, selama lahan tersebut masih dibutuhkan dan dimanfaatkan sebagai Unit Usaha Pertades maupun unit usaha lainnya yang dikelola oleh BUMDesa Kusuma Giri Amertha. Lahan yang menjadi objek kerja sama tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk dan jenis pengalihan apa pun. Para pihak juga tidak diperbolehkan menghentikan perjanjian secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama.

Perjanjian turut mengatur ketentuan force majeure, yaitu keadaan di luar kemampuan dan perkiraan para pihak, seperti bencana alam atau kondisi tertentu yang mengakibatkan kerusakan barang/produk serta meninggalnya salah satu pihak. Apabila terjadi keadaan tersebut, penyelesaian dan perubahan perjanjian dilakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Perjanjian Kerja Sama ini mulai berlaku sejak ditandatangani sebagai dasar pemanfaatan lahan untuk mendukung pembangunan dan pengembangan Unit Usaha Pertades BUMDesa Kusuma Giri Amertha Desa Tamblang.

Dokumen Lampiran : PERJANJIAN LAHAN UNIT PERTADES


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar