PERJANJIAN LAHAN BANGUNAN GEDUNG KOPERASI DESA MERAH PUTIH TAMBLANG
I MADE WASUYUTA, S.Pd 31 Juli 2026 08:36:12 WITA
Pemerintah Desa Tamblang bersama Desa Adat Tangkid telah menandatangani Perjanjian Bersama Nomor 121/Sk-Tbl/SP/I/2026 dan Nomor 05/DA-Tkd/I/2026 tentang Pemanfaatan Lahan Milik Desa Adat Tangkid Desa Tamblang untuk Keperluan Koperasi Desa Merah Putih Tamblang, yang dilaksanakan pada 20 Januari 2026 di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Perjanjian ini dilakukan oleh I Ketut Redana, SE selaku Kelian Desa Adat Tangkid sebagai PIHAK PERTAMA dan I Made Diarsa selaku Perbekel Tamblang sebagai PIHAK KEDUA, berdasarkan kewenangan masing-masing dan hasil Musyawarah Desa Tamblang tanggal 12 Januari 2026.
Kerja sama ini bertujuan menciptakan sinergi antara Pemerintah Desa Tamblang dan Desa Adat Tangkid dalam pemanfaatan lahan untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih Tamblang, sekaligus mendukung pengelolaan aset/lahan secara baik, produktif, dan memberikan manfaat bagi para pihak serta masyarakat desa.
Objek kerja sama berupa dua bidang tanah milik Desa Adat/Pakraman Tangkid yang berlokasi di Banjar Dinas Tangkid, Desa Tamblang, yaitu tanah seluas 345 m² berdasarkan SHM Nomor 02252/Tamblang dengan Surat Ukur Nomor 01194/Tamblang/2018, serta tanah seluas 565 m² berdasarkan SHM Nomor 02115/Tamblang dengan Surat Ukur Nomor 01114/Tamblang/2018. Dengan demikian, total luas lahan yang dimanfaatkan untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih Tamblang adalah 910 m².
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa Tamblang diberikan hak untuk memanfaatkan, memelihara, dan mengoperasikan lahan beserta bangunan dan peralatan yang berada di atas objek kerja sama. Pemanfaatan lahan secara khusus diperuntukkan bagi Gedung Koperasi Desa Merah Putih Tamblang dan tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan lain di luar kesepakatan tanpa persetujuan PARA PIHAK. Pemerintah Desa Tamblang juga tidak diperkenankan menyewakan bangunan yang telah dibangun tanpa sepengetahuan Desa Adat Tangkid.
Jangka waktu kerja sama disepakati selama 30 (tiga puluh) tahun, terhitung sejak 20 Januari 2026 sampai dengan 20 Januari 2046. Perpanjangan dapat dilakukan melalui perjanjian baru dengan permohonan tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu kerja sama. Setelah perjanjian berakhir, Pemerintah Desa Tamblang berkewajiban menyerahkan kembali lahan beserta gedung yang telah dibangun kepada Desa Adat Tangkid sesuai ketentuan perjanjian.
Sebagai bentuk imbalan atas pemanfaatan lahan, Pemerintah Desa Tamblang selaku pengelola Koperasi Desa Merah Putih Tamblang berkewajiban memberikan bagi hasil sebesar 20% (dua puluh persen) dari Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Desa Merah Putih Tamblang kepada Desa Adat Tangkid setiap tahun. Desa Adat Tangkid berhak menerima bagi hasil tersebut serta berkewajiban menyediakan dan menjaga keamanan lokasi objek kerja sama selama masa pemanfaatan.
Seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan perjanjian ditanggung oleh Pemerintah Desa Tamblang selaku pengelola Koperasi Desa Merah Putih Tamblang. Adapun biaya pemeliharaan dan perluasan bangunan selama masa kerja sama menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, termasuk seluruh proses dan pembiayaan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Setiap perubahan, penambahan, penundaan, maupun pembatalan kerja sama dilakukan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan, apabila diperlukan, dituangkan dalam perjanjian tambahan. Apabila terjadi perselisihan, penyelesaiannya diutamakan melalui musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaiannya dilakukan melalui Musyawarah Desa. Perjanjian tetap berlaku dan mengikat PARA PIHAK meskipun terjadi pergantian jabatan maupun keadaan lainnya sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Dokumen Lampiran : PERJANJIAN LAHAN BANGUNAN GEDUNG KDMP
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERJANJIAN KERJASAMA PROGRAM UJICOBA DESA+ DENGAN LAYANAN JENNA AI
- PERJANJIAN KERJASAMA LAHAN USAHA PERTADESA
- PERJANJIAN LAHAN BANGUNAN GEDUNG KOPERASI DESA MERAH PUTIH TAMBLANG
- PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN USAHA TAMBANING
- PERJANJIAN PENGADAAN PLANG BATAS WILAYAH BANJAR DAN DESA
- PERJANJIAN KERJASAMA LAHAN GEDUNG KIOS BUMDESA
- PERJANJIAN KERJASAMA APLIKASI SITANGKAS












