PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN USAHA TAMBANING
I MADE WASUYUTA, S.Pd 31 Juli 2026 08:20:17 WITA
Pemerintah Desa Tamblang melakukan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Unit Usaha Air Mineral Tambaning dengan Putu Widana, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 1.742/SK-Tbl/XII/2024, yang ditandatangani di Tamblang pada tanggal 10 November 2024. Dalam perjanjian tersebut, Pemerintah Desa Tamblang bertindak sebagai PIHAK PERTAMA dan Putu Widana sebagai PIHAK KEDUA selaku pengelola usaha.
Kerja sama ini bertujuan untuk mengelola dan mengembangkan Unit Usaha Air Mineral Tambaning melalui pemanfaatan dan penggabungan modal dari kedua belah pihak. PIHAK PERTAMA memberikan kontribusi modal berupa bangunan dan mesin produksi air yang merupakan bantuan hibah dari Kedutaan Besar Jepang bekerja sama dengan Yayasan Mitra Mandiri Indonesia dan Yayasan Maha Bhoga Marga kepada Pemerintah Desa Tamblang. Sementara itu, PIHAK KEDUA memberikan kontribusi modal berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 120 m² (1,2 are) yang merupakan bagian dari tanah bersertifikat SHM Nomor 1.184/Desa Tamblang, dengan luas keseluruhan 4.820 m², atas nama Putu Widana, yang berlokasi di Banjar Dinas Tangkid, Desa Tamblang.
Berdasarkan perjanjian, pengelolaan kegiatan usaha diserahkan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA, dengan kewajiban tetap melakukan koordinasi dengan PIHAK PERTAMA apabila diperlukan. Sebagai bagian dari kerja sama, PIHAK KEDUA berkewajiban menyetorkan hasil penjualan produk air dalam kemasan galon kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan.
PIHAK PERTAMA mempunyai hak untuk menerima setoran bulanan tersebut, memperoleh informasi mengenai perkembangan usaha, serta memberikan saran, informasi, maupun teguran apabila pengelolaan tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian. PIHAK PERTAMA juga berkewajiban turut menawarkan dan mempromosikan produk Unit Usaha Air Mineral Tambaning. Sementara itu, PIHAK KEDUA berhak mengelola usaha secara penuh dan berkewajiban menjaga kualitas produk Air Mineral Tambaning.
Jangka waktu kerja sama ditetapkan selama belum terdapat kajian atau rencana pengelolaan Unit Usaha Air Mineral Tambaning oleh BUMDesa Kusuma Giri Amertha. Para pihak tidak diperkenankan menghentikan atau mengakhiri kerja sama secara sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian.
Perjanjian juga mengatur keadaan force majeure, yaitu keadaan di luar kemampuan dan perkiraan para pihak, antara lain bencana alam atau kondisi tertentu yang mengakibatkan kerusakan barang/produk serta meninggalnya salah satu pihak. Apabila terjadi kerusakan akibat keadaan tersebut, tanggung jawab dibebankan sesuai ketentuan perjanjian, sedangkan apabila salah satu pihak meninggal dunia, perjanjian akan dilakukan perubahan seperlunya.
Perjanjian kerja sama ini mulai berlaku sejak ditandatangani dan sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan Unit Usaha Air Mineral Tambaning sampai dengan adanya kajian atau rencana pengelolaan lebih lanjut oleh BUMDesa Kusuma Giri Amertha.
Dokumen Lampiran : PERJANJIAN KERJASAMA USAHA TAMBANING
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERJANJIAN KERJASAMA PROGRAM UJICOBA DESA+ DENGAN LAYANAN JENNA AI
- PERJANJIAN KERJASAMA LAHAN USAHA PERTADESA
- PERJANJIAN LAHAN BANGUNAN GEDUNG KOPERASI DESA MERAH PUTIH TAMBLANG
- PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN USAHA TAMBANING
- PERJANJIAN PENGADAAN PLANG BATAS WILAYAH BANJAR DAN DESA
- PERJANJIAN KERJASAMA LAHAN GEDUNG KIOS BUMDESA
- PERJANJIAN KERJASAMA APLIKASI SITANGKAS












