PERJANJIAN PENGADAAN PLANG BATAS WILAYAH BANJAR DAN DESA
I MADE WASUYUTA, S.Pd 31 Juli 2026 07:58:17 WITA
Pemerintah Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, pada tanggal 9 Desember 2025, telah melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan Made Kartana Yasa selaku Pimpinan Genta Advertising, tentang Pengadaan Plang Batas Wilayah Banjar Dinas di Desa Tamblang dan Batas Wilayah Desa Tamblang, berdasarkan hasil negosiasi pengadaan tanggal 8 Desember 2025.
Perjanjian ini bertujuan menjadi landasan pelaksanaan pengadaan sekaligus mewujudkan pengelolaan kegiatan dan keuangan desa yang tertib, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan saling menguntungkan. Ruang lingkup kerja sama meliputi pengadaan 14 (empat belas) unit plang batas wilayah Banjar Dinas di Desa Tamblang sesuai desain yang telah ditentukan, serta 2 (dua) unit plang batas wilayah Desa Tamblang, yang terdiri atas 1 (satu) unit perbaikan dan 1 (satu) unit pembangunan baru.
Pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dengan jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari, terhitung sejak 9 Desember 2025 sampai dengan 30 Desember 2025. Nilai pekerjaan yang disepakati sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), termasuk jasa pengadaan dan pajak (PPN dan PPh). Pembayaran dilaksanakan secara bertahap, yaitu 50% sebagai pembayaran tahap pertama/tanda jadi, 30% setelah progres pekerjaan mencapai 80%, dan 20% setelah pekerjaan selesai 100%.
PIHAK PERTAMA berkewajiban melakukan pembayaran sesuai tahapan yang telah disepakati dan berhak menerima hasil pekerjaan tepat waktu. Sementara itu, PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan dan menyelesaikan seluruh pengadaan plang sesuai jumlah, spesifikasi, desain, dan jangka waktu yang telah ditetapkan serta membantu kelengkapan administrasi pertanggungjawaban dengan menyerahkan bukti pembelian bahan dan faktur pajak.
Perubahan, penambahan, penundaan, maupun pembatalan kerja sama dilakukan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK melalui musyawarah dan, apabila diperlukan, dituangkan dalam perjanjian tambahan. Apabila PIHAK KEDUA membatalkan kerja sama secara sepihak, maka dana yang telah diterima wajib dikembalikan secara utuh kepada PIHAK PERTAMA.
Dalam hal terjadi perselisihan, PARA PIHAK sepakat mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat. Apabila pekerjaan melewati batas waktu yang telah ditentukan, PIHAK KEDUA dapat dikenakan sanksi administratif, denda sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai pekerjaan per hari, serta tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila diperlukan.
Dokumen Lampiran : PERJANJIAN PLANG BATAS BANJAR DAN DESA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERJANJIAN KERJASAMA PROGRAM UJICOBA DESA+ DENGAN LAYANAN JENNA AI
- PERJANJIAN KERJASAMA LAHAN USAHA PERTADESA
- PERJANJIAN LAHAN BANGUNAN GEDUNG KOPERASI DESA MERAH PUTIH TAMBLANG
- PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN USAHA TAMBANING
- PERJANJIAN PENGADAAN PLANG BATAS WILAYAH BANJAR DAN DESA
- PERJANJIAN KERJASAMA LAHAN GEDUNG KIOS BUMDESA
- PERJANJIAN KERJASAMA APLIKASI SITANGKAS












