PERJANJIAN KERJASAMA LAHAN GEDUNG KIOS BUMDESA
I MADE WASUYUTA, S.Pd 30 Juli 2026 15:22:45 WITA
Perjanjian Bersama antara Pemerintah Desa Tamblang dengan Nyoman Srimuka tentang Pemanfaatan Lahan untuk Pembangunan Gedung Unit Usaha Kios BUMDesa Kusuma Giri Amertha Desa Tamblang dibuat pada Minggu, 9 November 2025, di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, dengan Nomor:2005/SP-TBL/SKT/2025. Perjanjian ini menggantikan dan mencabut Perjanjian Bersama sebelumnya tertanggal 11 Juni 2025 mengenai pemanfaatan lahan Unit Usaha Kios BUMDesa.
Para pihak dalam kerja sama ini adalah Nyoman Srimuka selaku Pihak Pertama, sebagai pemegang hak atas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02780/Tamblang, Surat Ukur Nomor 01757/Tamblang/2019 tanggal 15 Oktober 2019, dengan luas keseluruhan 1.900 m², dan I Made Diarsa selaku Pihak Kedua, dalam kedudukannya sebagai Perbekel Tamblang yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Tamblang. Pihak Pertama merupakan pemilik tanah pribadi yang menjadi objek kerja sama, sedangkan Pihak Kedua memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan pembangunan dan pengelolaan Unit Usaha Kios BUMDesa Kusuma Giri Amertha.
Objek kerja sama berupa sebagian tanah milik Pihak Pertama seluas ±300 m², yang berlokasi di Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Lahan tersebut dimanfaatkan secara khusus untuk pembangunan Gedung Unit Usaha Kios BUMDesa Kusuma Giri Amertha Desa Tamblang dan tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan lain di luar kesepakatan para pihak.
Bentuk kerja sama dilaksanakan melalui pemanfaatan lahan milik Pihak Pertama oleh Pemerintah Desa Tamblang, dengan pembangunan gedung kios yang selanjutnya dikelola sebagai Unit Usaha Kios BUMDesa Kusuma Giri Amertha. Tujuan kerja sama adalah menciptakan sinergi dalam pemanfaatan dan pengelolaan lahan secara baik, produktif, dan saling menguntungkan, sekaligus mendukung pengembangan usaha BUMDesa dan kegiatan perekonomian Desa Tamblang.
Jangka waktu kerja sama ditetapkan selama 50 (lima puluh) tahun, terhitung sejak 9 November 2025 sampai dengan 9 November 2075. Apabila masih diperlukan, perpanjangan dapat dilakukan melalui perjanjian baru dengan permohonan tertulis dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa perjanjian berakhir.
Sebagai bentuk kontribusi atas pemanfaatan lahan, Pihak Kedua berkewajiban memberikan kepada Pihak Pertama 50% (lima puluh persen) dari hasil uang sewa Gedung Kios BUMDesa yang telah dibangun dan dikelola oleh Pihak Kedua. Pembayaran kontribusi tersebut dilakukan secara penuh kepada Pihak Pertama setiap tahun.
Dalam pelaksanaannya, Pihak Pertama berkewajiban menyediakan lahan, menjaga keamanan lokasi objek kerja sama, serta memberikan keleluasaan kepada Pihak Kedua untuk memanfaatkan, memelihara, dan mengoperasikan lahan selama masa kerja sama. Pihak Pertama berhak memperoleh kontribusi/sewa atas pemanfaatan tanah sesuai ketentuan perjanjian. Sementara itu, Pihak Kedua berkewajiban membayar kontribusi sebesar 50% dari hasil sewa gedung kios, menggunakan objek kerja sama sesuai peruntukan, serta tidak menyewakan gedung/bangunan kios tanpa sepengetahuan Pihak Pertama. Pihak Kedua berhak mengelola lahan, bangunan, dan peralatan yang berada pada objek kerja sama.
Seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan perjanjian menjadi tanggung jawab BUMDesa Kusuma Giri Amertha selaku pengelola Unit Usaha Kios BUMDesa. Biaya pemeliharaan gedung dan perluasan bangunan selama masa kerja sama menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. Demikian pula proses dan pembiayaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
Kerja sama dapat mengalami perubahan, penambahan, penundaan, atau pembatalan berdasarkan kesepakatan para pihak. Perubahan atau penambahan dituangkan dalam perjanjian tambahan, sedangkan penundaan atau pembatalan dilakukan melalui Musyawarah Desa. Apabila jangka waktu kerja sama berakhir atau perjanjian berakhir berdasarkan ketentuan lainnya, Pihak Kedua wajib menyerahkan kembali lahan beserta gedung yang telah dibangun kepada Pihak Pertama. Perselisihan yang timbul terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak tercapai, penyelesaiannya dilakukan melalui Musyawarah Desa.
Perjanjian ini tetap berlaku dan mengikat para pihak beserta ahli warisnya serta tidak berakhir hanya karena berakhirnya masa jabatan para pihak atau karena meninggal dunia. Dengan adanya kerja sama ini, pemanfaatan lahan dapat dilakukan secara produktif untuk membangun dan mengembangkan Unit Usaha Kios BUMDesa Kusuma Giri Amertha, sehingga dapat mendukung kegiatan ekonomi desa, meningkatkan pengelolaan usaha BUMDesa, menyediakan fasilitas usaha/kios bagi masyarakat, serta memberikan manfaat ekonomi bagi Desa Tamblang dengan tetap memperhatikan kepastian hak pemilik tanah dan pengamanan aset serta kepentingan Desa.
Dokumen Lampiran : PERJANJIAN LAHAN KIOS BUMDESA
Komentar atas PERJANJIAN KERJASAMA LAHAN GEDUNG KIOS BUMDESA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERJANJIAN KERJASAMA LAHAN GEDUNG KIOS BUMDESA
- PERJANJIAN KERJASAMA APLIKASI SITANGKAS
- PERJANJIAN PENGOPERASIAN BMD LAHAN UNTUK USAHA TAMBANING
- PERJANJIAN KONTRAK LAHAN UNIT USAHA AYAM PETELUR
- LKPPD TAHUN 2024
- LPPD TAHUN 2025
- Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan, Puskesmas Kubutambahan II Gelar Rapat Lintas Sektoral










