PERUBAHAN RKPDESA TAHUN 2024

I MADE WASUYUTA, S.Pd 30 Juli 2026 13:06:48 WITA

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan ketentuan Pasal 68 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, akibat adanya perubahan pada Rencana Kerja Pemerintah Desa perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2025.

Perubahan RKP Desa Tahun 2024 merupakan penjabaran dari RPJM Desa Tahun 2020-2027 dan dokumen perencanaan lainnya, sebagai perencanaan bidang, sub bidang dan kegiatan yang disusun dengan mempertimbangkan masukan dan aspirasi secara partisipatif, dibahas dan disepakati dalam forum Musrenbang Desa.

Perubahan RKP Desa Tahun 2024 menjadi pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APB Desa Tahun 2024.

Perdes ini ditetapkan dan diundangkan di Desa Tamblang pada tanggal 11 Oktober 2024. Untuk selanjutnya dicatatkan dan ditempatkan di Lembaran Desa Tamblang Tahun 2024 Nomor 5.

DOKUMEN PERDES PERUBAHAN RKPDESA TAHUN 2024

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar