PERDES NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN RKPDESA TAHUN 2025
I MADE WASUYUTA, S.Pd 23 Juli 2026 15:03:53 WITA
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan ketentuan Pasal 68 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, akibat adanya perubahan pada Rencana Kerja Pemerintah Desa perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2025.
Perubahan RKP Desa Tahun 2025 merupakan penjabaran dari RPJM Desa Tahun 2020-2027 dan dokumen perencanaan lainnya, sebagai perencanaan bidang, sub bidang dan kegiatan yang disusun dengan mempertimbangkan masukan dan aspirasi secara partisipatif, dibahas dan disepakati dalam forum Musrenbang Desa.
Perubahan RKP Desa Tahun 2025 menjadi pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APB Desa Tahun 2025.
Perdes ini ditetapkan dan diundangkan di Desa Tamblang pada tanggal 30 September 2025. Untuk selanjutnya dicatatkan dan ditempatkan di Lembaran Desa Tamblang Tahun 2025 Nomor 5.
Dokumen Lampiran : PERDES PERUBAHAN RKPDESA 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











