PERDES NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG RPJMDESA TAHUN 2020-2025
I MADE WASUYUTA, S.Pd 23 Juli 2026 14:17:31 WITA
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. Bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Rencana Pembangunan Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi Kepada Desa, rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dana rah kebijakan pembangunan Desa.
Ditetapkan dan Diundangkan di Tamblang pada tanggal 10 Agustus 2020
Dicatat pada Lembaran Desa Tamblang Tahun 2020 Nomor 4
Dokumen Lampiran : PERDES RPJMDESA 2020-2025
Komentar atas PERDES NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG RPJMDESA TAHUN 2020-2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Warga Kaja Kangin Antusias Ikuti Posyandu 6 SPM di Posyandu Melati
- Warga Kaja Kangin Antusias Ikuti Posyandu 6 SPM di Posyandu Melati
- PENELITIAN ANALISIS PENGELOLAAN AIR TERJUN YEH CARAT SEBAGAI DTW
- PENGUMUMAN JADWAL POSYANDU 6 SPM DESA TAMBLANG BULAN AGUSTUS 2026
- PENGUMUMAN PENGADAAAN BARANG/MATERIAL PEMBANGUNAN KIOS BUMDESA TAHUN 2026
- LAPORAN SDGS DESA TAMBLANG TAHUN 2026
- Surat Keputusan Perbekel No 40 Tahun 2026 tentang Perubahan Tim Pengelola Aset Desa Tahun 2026















