PERDES NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG RPJMDESA 2020-2027

I MADE WASUYUTA, S.Pd 21 Juli 2026 14:55:44 WITA

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah Desa menyusun Perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun. Bahwa Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020-2025 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum yang berlaku sehingga perlu lakukan perubahan. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020-2025 (Lembaran Desa Tamblang Tahun 2020 Nomor 4) dilakukan perubahan melalui Peraturan Desa Tamblang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020-2025.

Dokumen Lampiran : PERDES RPJMDESA 2020-2027


Komentar atas PERDES NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG RPJMDESA 2020-2027

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar