PERDES NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG RPJMDESA 2020-2027
I MADE WASUYUTA, S.Pd 21 Juli 2026 14:55:44 WITA
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah Desa menyusun Perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun. Bahwa Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020-2025 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum yang berlaku sehingga perlu lakukan perubahan. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020-2025 (Lembaran Desa Tamblang Tahun 2020 Nomor 4) dilakukan perubahan melalui Peraturan Desa Tamblang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020-2025.
Dokumen Lampiran : PERDES RPJMDESA 2020-2027
Komentar atas PERDES NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG RPJMDESA 2020-2027
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERDES NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG RKPDESA TAHUN 2025
- PERDES NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG RPJMDESA 2020-2027
- PERDES NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG SOTK PEMERINTAH DESA
- STANDAR LAYANAN PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
- STANDAR LAYANAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN KHUSUS
- STANDAR LAYANAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN UMUM
- AGENDA BULAN JULI 2026











