STANDAR LAYANAN PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
I MADE WASUYUTA, S.Pd 21 Juli 2026 13:58:47 WITA
1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
- Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur administrasi kependudukan.
2. Persyaratan Pelayanan
Pemohon menyiapkan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP-el almarhum/almarhumah (apabila ada).
- Fotokopi KTP-el pelapor.
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas, dokter, atau Perbekel/Kelian Banjar Dinas sesuai ketentuan.
- Fotokopi KTP dua orang saksi (apabila dipersyaratkan).
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Disdukcapil.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran kematian (Kematian penduduk yang tidak ada pada database)
- Dokumen Pendukung ( KK lama, KTP lama, Akta Perkawinan / Buku Nikah, Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir, Ijazah, Taspen, SK Pensiun dan lainnya (Kematian penduduk yang tidak ada pada database)
3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang ke Kantor Desa Tamblang.
- Mengambil nomor antrean pelayanan.
- Menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas.
- Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Apabila berkas belum lengkap, dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
- Apabila berkas lengkap, petugas melakukan verifikasi data kependudukan.
- Petugas menyusun dan mencetak Surat Pengantar Akta Kematian.
- Surat ditandatangani oleh Perbekel atau pejabat yang berwenang.
- Surat diserahkan kepada pemohon.
- Pemohon melanjutkan proses penerbitan Akta Kematian di Disdukcapil Kabupaten Buleleng atau melalui sistem pelayanan yang berlaku.
4. Jangka Waktu Pelayanan
- 15–30 menit sejak berkas dinyatakan lengkap.
- Di luar waktu tersebut apabila pejabat penandatangan tidak berada di tempat atau terdapat gangguan sistem.
5. Biaya / Tarif
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya).
6. Produk Pelayanan
- Formulir pengajuan Akta Kelahiran Khusus SPTJM
- Verifikasi administrasi kependudukan.
7. Sarana dan Prasarana
- Ruang pelayanan.
- Ruang tunggu.
- Komputer dan printer.
- Jaringan internet.
- Meja pelayanan.
- Kotak saran.
- Akses bagi penyandang disabilitas.
8. Kompetensi Pelaksana
Petugas pelayanan memiliki kompetensi dalam:
- Administrasi kependudukan.
- Pelayanan publik.
- Pengoperasian aplikasi administrasi desa.
- Komunikasi pelayanan masyarakat.
9. Jaminan Pelayanan
Pemerintah Desa Tamblang berkomitmen memberikan pelayanan yang:
- Cepat
- Efektif
- Responsif
- Disiplin
- Akuntabel
- Santun
sesuai Motto Pelayanan CERDAS.
10. Penanganan Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:
- Datang langsung ke Kantor Desa Tamblang.
- Meja Pengaduan Pelayanan.
- PPID Desa Tamblang.
- Nomor layanan/WhatsApp Pemerintah Desa Tamblang.
- Kotak saran.
Seluruh pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Dokumen Lampiran : FORMULIR AKTA KEMATIAN
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERDES NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG RKPDESA TAHUN 2025
- PERDES NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG RPJMDESA 2020-2027
- PERDES NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG SOTK PEMERINTAH DESA
- STANDAR LAYANAN PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
- STANDAR LAYANAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN KHUSUS
- STANDAR LAYANAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN UMUM
- AGENDA BULAN JULI 2026













