STANDAR LAYANAN PEMBUATAN AKTA KEMATIAN

I MADE WASUYUTA, S.Pd 21 Juli 2026 13:58:47 WITA

1. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
  • Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur administrasi kependudukan.

 

2. Persyaratan Pelayanan

Pemohon menyiapkan:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP-el almarhum/almarhumah (apabila ada).
  • Fotokopi KTP-el pelapor.
  • Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas, dokter, atau Perbekel/Kelian Banjar Dinas sesuai ketentuan.
  • Fotokopi KTP dua orang saksi (apabila dipersyaratkan).
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Disdukcapil.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran kematian (Kematian penduduk yang tidak ada pada database)
  • Dokumen Pendukung ( KK lama, KTP lama, Akta Perkawinan / Buku Nikah, Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir, Ijazah, Taspen, SK Pensiun dan lainnya (Kematian penduduk yang tidak ada pada database)

 

3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Pemohon datang ke Kantor Desa Tamblang.
  • Mengambil nomor antrean pelayanan.
  • Menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas.
  • Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  • Apabila berkas belum lengkap, dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  • Apabila berkas lengkap, petugas melakukan verifikasi data kependudukan.
  • Petugas menyusun dan mencetak Surat Pengantar Akta Kematian.
  • Surat ditandatangani oleh Perbekel atau pejabat yang berwenang.
  • Surat diserahkan kepada pemohon.
  • Pemohon melanjutkan proses penerbitan Akta Kematian di Disdukcapil Kabupaten Buleleng atau melalui sistem pelayanan yang berlaku.

 

4. Jangka Waktu Pelayanan

  • 15–30 menit sejak berkas dinyatakan lengkap.
  • Di luar waktu tersebut apabila pejabat penandatangan tidak berada di tempat atau terdapat gangguan sistem.

 

5. Biaya / Tarif

GRATIS (Tidak Dipungut Biaya).

 

6. Produk Pelayanan

  • Formulir pengajuan Akta Kelahiran Khusus SPTJM
  • Verifikasi administrasi kependudukan.

 

7. Sarana dan Prasarana

  • Ruang pelayanan.
  • Ruang tunggu.
  • Komputer dan printer.
  • Jaringan internet.
  • Meja pelayanan.
  • Kotak saran.
  • Akses bagi penyandang disabilitas.

 

8. Kompetensi Pelaksana

Petugas pelayanan memiliki kompetensi dalam:

  • Administrasi kependudukan.
  • Pelayanan publik.
  • Pengoperasian aplikasi administrasi desa.
  • Komunikasi pelayanan masyarakat.

 

9. Jaminan Pelayanan

Pemerintah Desa Tamblang berkomitmen memberikan pelayanan yang:

  • Cepat
  • Efektif
  • Responsif
  • Disiplin
  • Akuntabel
  • Santun

sesuai Motto Pelayanan CERDAS.

 

10. Penanganan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:

  • Datang langsung ke Kantor Desa Tamblang.
  • Meja Pengaduan Pelayanan.
  • PPID Desa Tamblang.
  • Nomor layanan/WhatsApp Pemerintah Desa Tamblang.
  • Kotak saran.

Seluruh pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Dokumen Lampiran : FORMULIR AKTA KEMATIAN


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar