STANDAR LAYANAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN UMUM

I MADE WASUYUTA, S.Pd 21 Juli 2026 13:31:16 WITA

1. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
  • Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur administrasi kependudukan.

 

2. Persyaratan Pelayanan

Pemohon menyiapkan:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit, bidan, puskesmas, atau penolong kelahiran.
  • Fotokopi KTP-el kedua orang tua.
  • Fotokopi Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua.
  • Apabila kelahiran dilaporkan lebih dari 60 (enam puluh) hari maka menggunakan materai 10.000 pada lembar F1.04
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai ketentuan Disdukcapil.

 

3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Pemohon datang ke Kantor Desa Tamblang.
  • Mengambil nomor antrean pelayanan.
  • Menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas.
  • Petugas memeriksa kelengkapan dokumen.
  • Apabila lengkap, petugas membuat Surat Pengantar/Rekomendasi (bila diperlukan).
  • Surat ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  • Dokumen diserahkan kepada pemohon untuk selanjutnya diproses di Disdukcapil atau melalui sistem pelayanan yang berlaku.

 

4. Jangka Waktu Pelayanan

  • 15–30 menit sejak berkas dinyatakan lengkap.
  • Di luar waktu tersebut apabila pejabat penandatangan tidak berada di tempat atau terdapat gangguan sistem.

 

5. Biaya / Tarif

GRATIS (Tidak Dipungut Biaya).

 

6. Produk Pelayanan

  • Formulir pengajuan Akta Kelahiran
  • Verifikasi administrasi kependudukan.

 

7. Sarana dan Prasarana

  • Ruang pelayanan.
  • Ruang tunggu.
  • Komputer dan printer.
  • Jaringan internet.
  • Meja pelayanan.
  • Kotak saran.
  • Akses bagi penyandang disabilitas.

 

8. Kompetensi Pelaksana

Petugas pelayanan memiliki kompetensi dalam:

  • Administrasi kependudukan.
  • Pelayanan publik.
  • Pengoperasian aplikasi administrasi desa.
  • Komunikasi pelayanan masyarakat.

 

9. Jaminan Pelayanan

Pemerintah Desa Tamblang berkomitmen memberikan pelayanan yang:

  • Cepat
  • Efektif
  • Responsif
  • Disiplin
  • Akuntabel
  • Santun

sesuai Motto Pelayanan CERDAS.

 

10. Penanganan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:

  • Datang langsung ke Kantor Desa Tamblang.
  • Meja Pengaduan Pelayanan.
  • PPID Desa Tamblang.
  • Nomor layanan/WhatsApp Pemerintah Desa Tamblang.
  • Kotak saran.

Seluruh pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Dokumen Lampiran : FORMULIR AKTA KELAHIRAN UMUM


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar