TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Komang Adi Susastra 14 Juli 2026 10:12:45 WITA

TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK


KAPAN PEMOHON DAPAT MENGAJUKAN KEBERATAN?

Pemohon informasi berhak mengajukan keberatan apabila:

Permohonan informasi ditolak.
Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta.
Informasi yang diminta tidak diberikan.
Permohonan informasi tidak ditanggapi.
Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana mestinya.
Pengenaan biaya yang tidak wajar.
Penyampaian informasi melebihi batas waktu yang ditentukan.
CARA MENGAJUKAN KEBERATAN
1. Mengisi Formulir Keberatan

Pemohon mengisi formulir keberatan yang memuat:

Nama pemohon.
Nomor registrasi permohonan informasi.
Alasan pengajuan keberatan.
Identitas dan alamat pemohon.
2. Menyampaikan Keberatan kepada Atasan PPID

Keberatan dapat disampaikan melalui:

Datang langsung ke Kantor Desa.
Surat tertulis.
Email resmi PPID.
WhatsApp PPID Desa.
3. Registrasi Keberatan

Petugas akan:

Mencatat keberatan dalam register.
Memberikan tanda bukti penerimaan keberatan.
4. Tanggapan Atasan PPID

Atasan PPID wajib memberikan keputusan tertulis paling lambat:

30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.

PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

Apabila pemohon masih tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID, maka pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada:

Komisi Informasi Provinsi Bali

atau

Komisi Informasi Pusat

sesuai kewenangannya.

TAHAP PENYELESAIAN SENGKETA
1. Pengajuan Permohonan Sengketa

Pemohon mengajukan permohonan sengketa kepada Komisi Informasi.

2. Mediasi

Apabila memungkinkan, sengketa diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.

3. Ajudikasi Nonlitigasi

Jika mediasi tidak berhasil, Komisi Informasi akan melakukan sidang ajudikasi.

4. Putusan Komisi Informasi

Komisi Informasi mengeluarkan putusan yang wajib dilaksanakan para pihak.

5. Upaya Hukum

Apabila masih tidak menerima putusan, para pihak dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BATAS WAKTU PELAYANAN
Tahapan Batas Waktu
Jawaban Permohonan Informasi Maks. 10 Hari Kerja
Perpanjangan Jawaban Maks. 7 Hari Kerja
Pengajuan Keberatan Maks. 30 Hari Kerja sejak diterimanya jawaban
Tanggapan Atasan PPID Maks. 30 Hari Kerja

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Tamblang Podcast

Survey Kepuasan Pelayanan Pemdes Tamblang

Layanan Pengaduan Pemerintah Desa Tamblang

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar