TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Komang Adi Susastra 14 Juli 2026 10:12:45 WITA
TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
KAPAN PEMOHON DAPAT MENGAJUKAN KEBERATAN?
Pemohon informasi berhak mengajukan keberatan apabila:
Permohonan informasi ditolak.
Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta.
Informasi yang diminta tidak diberikan.
Permohonan informasi tidak ditanggapi.
Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana mestinya.
Pengenaan biaya yang tidak wajar.
Penyampaian informasi melebihi batas waktu yang ditentukan.
CARA MENGAJUKAN KEBERATAN
1. Mengisi Formulir Keberatan
Pemohon mengisi formulir keberatan yang memuat:
Nama pemohon.
Nomor registrasi permohonan informasi.
Alasan pengajuan keberatan.
Identitas dan alamat pemohon.
2. Menyampaikan Keberatan kepada Atasan PPID
Keberatan dapat disampaikan melalui:
Datang langsung ke Kantor Desa.
Surat tertulis.
Email resmi PPID.
WhatsApp PPID Desa.
3. Registrasi Keberatan
Petugas akan:
Mencatat keberatan dalam register.
Memberikan tanda bukti penerimaan keberatan.
4. Tanggapan Atasan PPID
Atasan PPID wajib memberikan keputusan tertulis paling lambat:
30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
Apabila pemohon masih tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID, maka pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada:
Komisi Informasi Provinsi Bali
atau
Komisi Informasi Pusat
sesuai kewenangannya.
TAHAP PENYELESAIAN SENGKETA
1. Pengajuan Permohonan Sengketa
Pemohon mengajukan permohonan sengketa kepada Komisi Informasi.
2. Mediasi
Apabila memungkinkan, sengketa diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.
3. Ajudikasi Nonlitigasi
Jika mediasi tidak berhasil, Komisi Informasi akan melakukan sidang ajudikasi.
4. Putusan Komisi Informasi
Komisi Informasi mengeluarkan putusan yang wajib dilaksanakan para pihak.
5. Upaya Hukum
Apabila masih tidak menerima putusan, para pihak dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BATAS WAKTU PELAYANAN
Tahapan Batas Waktu
Jawaban Permohonan Informasi Maks. 10 Hari Kerja
Perpanjangan Jawaban Maks. 7 Hari Kerja
Pengajuan Keberatan Maks. 30 Hari Kerja sejak diterimanya jawaban
Tanggapan Atasan PPID Maks. 30 Hari Kerja
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
- Komitmen Pelayanan "CERDAS" Desa Tamblang
- Desa Tamblang Sambut 12 Mahasiswa KKN-PPM Universitas Udayana Periode XXXIII
- VERIFIKASI DATA BANTUAN SOSIAL MELALUI APLIKASI PERLINSOS DI DESA TAMBLANG
- Penuhi Kecukupan Gizi dan Cegah Stunting, PMT-B3 untuk Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita
- Percepat Perluasan Digitalisasi Bansos, Pemdes Tamblang Optimalkan Pemanfaatan Web Perlinsos
- Optimalkan PPID Desa, Dinas Kominfosanti Buleleng Lakukan Monev Keterbukaan Informasi Publik di Desa














