Komitmen Pelayanan "CERDAS" Desa Tamblang
Komang Adi Susastra 14 Juli 2026 10:07:52 WITA
Komitmen Pelayanan "CERDAS"
Dengan mengusung moto "Tamblang dengan Pelayanan yang CERDAS", PPID Desa Tamblang berkomitmen menerapkan enam pilar utama dalam kesehariannya:
Cepat: Melayani dengan sigap dan tepat waktu.
Efektif: Bekerja sesuai prosedur demi hasil optimal.
Responsif: Tanggap terhadap kebutuhan serta permintaan informasi masyarakat.
Disiplin: Taat pada aturan dan menjaga komitmen penuh dalam pelayanan.
Akuntabel: Bertanggung jawab dan segala prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.
Senyum: Melayani masyarakat dengan ramah, sopan, dan penuh kepedulian.
Setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah-langkah Permohonan
1. Siapkan Identitas
Pemohon menyiapkan:
KTP atau identitas diri lainnya.
Nomor telepon atau email yang dapat dihubungi.
2. Isi Formulir Permohonan
Isi formulir yang memuat:
Nama pemohon
Alamat
Nomor HP
Informasi yang diminta
Tujuan penggunaan informasi
Cara memperoleh informasi (melihat, membaca, atau memperoleh salinan)
3. Sampaikan Permohonan
Permohonan dapat diajukan melalui:
Datang langsung ke Kantor Desa.
Surat resmi.
Email resmi PPID Desa.
Website PPID Desa (apabila tersedia).
WhatsApp PPID: 0822-6648-0766
4. Permohonan Diregistrasi
Petugas PPID akan:
Memeriksa kelengkapan permohonan.
Memberikan Nomor Register.
Memberikan tanda bukti permohonan.
5. Menunggu Proses
PPID melakukan:
Verifikasi permohonan.
Penelusuran dokumen.
Uji konsekuensi apabila informasi termasuk informasi yang dikecualikan.
6. Menerima Jawaban
PPID memberikan jawaban paling lambat:
10 hari kerja sejak permohonan diterima.
Dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
7. Bila Permohonan Ditolak
Pemohon dapat:
Mengajukan keberatan kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja.
Apabila belum puas, mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi yang Perlu Dicantumkan dalam Permohonan
Pemohon perlu menjelaskan:
Informasi yang diminta secara jelas.
Tujuan penggunaan informasi.
Cara memperoleh informasi (melihat, memperoleh salinan cetak, atau salinan digital).
Biaya Pelayanan
Pengajuan permohonan informasi tidak dipungut biaya (gratis).
Apabila diperlukan penggandaan dokumen atau media penyimpanan, pemohon hanya membayar biaya penggandaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak Pemohon Informasi
Pemohon berhak:
Mendapat pelayanan yang cepat, mudah, dan sederhana.
Memperoleh informasi yang terbuka.
Mendapat penjelasan apabila permohonan ditolak.
Mengajukan keberatan dan penyelesaian sengketa informasi.
Motto Pelayanan PPID Desa Tamblang
TAMBLANG dengan PELAYANAN yang CERDAS
Cepat • Efektif • Responsif • Disiplin • Akuntabel • Senyum
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
- Komitmen Pelayanan "CERDAS" Desa Tamblang
- Desa Tamblang Sambut 12 Mahasiswa KKN-PPM Universitas Udayana Periode XXXIII
- VERIFIKASI DATA BANTUAN SOSIAL MELALUI APLIKASI PERLINSOS DI DESA TAMBLANG
- Penuhi Kecukupan Gizi dan Cegah Stunting, PMT-B3 untuk Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita
- Percepat Perluasan Digitalisasi Bansos, Pemdes Tamblang Optimalkan Pemanfaatan Web Perlinsos
- Optimalkan PPID Desa, Dinas Kominfosanti Buleleng Lakukan Monev Keterbukaan Informasi Publik di Desa
.jpeg)













