Komitmen Pelayanan "CERDAS" Desa Tamblang

Komang Adi Susastra 14 Juli 2026 10:07:52 WITA

Komitmen Pelayanan "CERDAS"
Dengan mengusung moto "Tamblang dengan Pelayanan yang CERDAS", PPID Desa Tamblang berkomitmen menerapkan enam pilar utama dalam kesehariannya:

Cepat: Melayani dengan sigap dan tepat waktu.

Efektif: Bekerja sesuai prosedur demi hasil optimal.

Responsif: Tanggap terhadap kebutuhan serta permintaan informasi masyarakat.

Disiplin: Taat pada aturan dan menjaga komitmen penuh dalam pelayanan.

Akuntabel: Bertanggung jawab dan segala prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.

Senyum: Melayani masyarakat dengan ramah, sopan, dan penuh kepedulian.

 

Setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah-langkah Permohonan
1. Siapkan Identitas

Pemohon menyiapkan:

KTP atau identitas diri lainnya.
Nomor telepon atau email yang dapat dihubungi.
2. Isi Formulir Permohonan

Isi formulir yang memuat:

Nama pemohon
Alamat
Nomor HP
Informasi yang diminta
Tujuan penggunaan informasi
Cara memperoleh informasi (melihat, membaca, atau memperoleh salinan)
3. Sampaikan Permohonan

Permohonan dapat diajukan melalui:

Datang langsung ke Kantor Desa.
Surat resmi.
Email resmi PPID Desa.
Website PPID Desa (apabila tersedia).
WhatsApp PPID: 0822-6648-0766
4. Permohonan Diregistrasi

Petugas PPID akan:

Memeriksa kelengkapan permohonan.
Memberikan Nomor Register.
Memberikan tanda bukti permohonan.
5. Menunggu Proses

PPID melakukan:

Verifikasi permohonan.
Penelusuran dokumen.
Uji konsekuensi apabila informasi termasuk informasi yang dikecualikan.
6. Menerima Jawaban

PPID memberikan jawaban paling lambat:

10 hari kerja sejak permohonan diterima.
Dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
7. Bila Permohonan Ditolak

Pemohon dapat:

Mengajukan keberatan kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja.
Apabila belum puas, mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi yang Perlu Dicantumkan dalam Permohonan

Pemohon perlu menjelaskan:

Informasi yang diminta secara jelas.
Tujuan penggunaan informasi.
Cara memperoleh informasi (melihat, memperoleh salinan cetak, atau salinan digital).
Biaya Pelayanan
Pengajuan permohonan informasi tidak dipungut biaya (gratis).
Apabila diperlukan penggandaan dokumen atau media penyimpanan, pemohon hanya membayar biaya penggandaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak Pemohon Informasi

Pemohon berhak:

Mendapat pelayanan yang cepat, mudah, dan sederhana.
Memperoleh informasi yang terbuka.
Mendapat penjelasan apabila permohonan ditolak.
Mengajukan keberatan dan penyelesaian sengketa informasi.
Motto Pelayanan PPID Desa Tamblang

TAMBLANG dengan PELAYANAN yang CERDAS
Cepat • Efektif • Responsif • Disiplin • Akuntabel • Senyum

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Tamblang Podcast

Survey Kepuasan Pelayanan Pemdes Tamblang

Layanan Pengaduan Pemerintah Desa Tamblang

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar