Pemerintah Kabupaten Buleleng Mengeluarkan Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2
Admin Desa Tamblang 28 Agustus 2025 09:56:58 WITA
Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Buleleng mengumumkan program "Promo Merdeka" berupa pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini resmi berlaku berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 17 Tahun 2025. Program ini berlangsung dari 18 Agustus hingga 30 September 2025. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Untuk informasi syarat dan ketentuan lebih lanjut, silakan lihat pada brosur resmi yang telah disebarkan.
Komentar atas Pemerintah Kabupaten Buleleng Mengeluarkan Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Kabupaten Buleleng Mengeluarkan Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2
- Keluarkan Asap Hitam, Usaha Penyulingan Daun Cengkeh di Temukus Kena Semprit
- PGRI Buleleng Siap Tuntaskan Masalah Disleksia
- PPPK Baru Diberikan Penguatan Pendidikan Wawasan Kebangsaan
- Gebyar Pajak PBB dilaksanakan di Banjar Dinas Kaja Kangin Desa Tamblang
- Bersihkan Lapangan, Pererat Persaudaraan: Aksi Gotong Royong Desa Tamblang Sambut HUT RI ke-80
- Selamat Hari Jadi Provinsi Bali