launching AKU PNP

Admin Desa Tamblang 08 Juli 2025 10:03:22 WITA

Hari Rabu 08 Juli 2025 Pukul 08:00 Wita - selesai, Acara dibuka oleh ibu ketut sudarmi dilanjutkan dengan dengan launching oleh kadis disdukcapil made juartawan

Pengertian Penduduk Non Permanen (PNP)
Permendagri No 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen Pasal 1 Penduduk Non Permanen adalah Penduduk WNI dan WNA yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada KTP-el, KK maupun SKTT yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Aku PNP (Administrasi Kependudukan Penduduk Non Permanen) merupakan inovasi Disdukcapil Buleleng terkait pendaftaran Penduduk Non Permanen secara daring yang bisa diakses melalui aplikasi Aku Online-NG

Pemanfaatan Data Penduduk Non Permanen
Data Penduduk Nonpermanen dimanfaatkan oleh:
   1. Pemerintah Pusat
   2. Pemerintah Daerah
   3. Lembaga Pengguna
   4. Penduduk

Data Penduduk Nonpermanen digunakan untuk:
=>Pelayanan publik
   1. Kesehatan
   2. Pendidikan
   3. Tenaga kerja
   4. Perbankan
   5. Sosial

=>Perencanaan Pembangunan
Pertimbangan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang

=>Alokasi Anggaran
Pertimbangan alokasi anggaran kecuali dana alokasi khusus dan dana alokasi umum

=>Pembangunan Demokrasi
Sebagai informasi untuk keperluan pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota DPRD, dan pemilihan kepala desa

=>Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal
Sebagai informasi untuk keperluan bagi aparat penegak hukum

Tata Cara Pendaftaran Penduduk Non Permanen
1. Penduduk Nonpermanen harus melakukan pendaftaran ke Disdukcapil Kabupaten/Kota
2. Pendaftaran Penduduk Nonpermanen menggunakan NIK
3. Pendaftaran Penduduk Nonpermanen dilaksanakan secara daring
4. Jika pendaftaran secara daring tidak dapat dilaksanakan, pendaftaran dilakukan secara manual di Disdukcapil Kabupaten/Kota
5. Pendaftaran Penduduk Nonpermanen menggunakan formulir dengan kode F.1-15
6. Penduduk dapat melakukan pembatalan pendaftaran menjadi penduduk Nonpermanen

Untuk pengajuan PNP Desa Tamblang secara online masih 0 karena belum ada laporan dari Kelian Banjar Dinas untuk tahun 2025, untuk tahun 2024 sudah ada 4 orang ( Bd. Kaja Kangin 2 orang, Bd. Kelampuak 2 orang) tapi masih manual pengajuannya.

Dokumen Lampiran : launching AKU PNP


Komentar atas launching AKU PNP

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Powered by DaysPedia.com
22359pm
Kamis, 8 Mei
6:56am 12:10 7:06pm

Kotak Saran

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar