Himbauan Batas Waktu Perekaman KTP-el
Admin Desa Tamblang 26 Mei 2025 14:51:46 WITA
Warga Desa Tamblang yang berusia 17 tahun ke atas, yuk segera lakukan perekaman KTP-el! Batas waktu terhitung dari 22 Mei s/d 22 Agustus 2025. Perekaman bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Buleleng, Mall Pelayanan Publik (MPP) Banyuasri, atau Kantor Camat di wilayah masing-masing. Jangan sampai data kependudukanmu dinonaktifkan ya!
Komentar atas Himbauan Batas Waktu Perekaman KTP-el
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- lomba cerdas cermat perangkat desa se-kabupaten buleleng “Cerdas Regulasi, Tegas Anti korupsi.”
- Desa Tamblang Menjadi Duta Kecamatan Kubutambahan Dalam Ajang LCC anti Korupsi
- Informasi Pembayaran PBB P-2 Di Desa Tamblang
- INFORMASI UNTUK WARGA DESA TAMBLANG
- Desa Tamblang Sebagai Duta Kecamatan Kubutambahan Dalam Ajang Lomba Cerdas Cermat
- Kegiatan Pra RAT Koperasi Merah Putih Desa Tamblang
- Kegiatan Pra RAT Koperasi Merah Putih Desa Tamblang













