Himbauan Batas Waktu Perekaman KTP-el
Admin Desa Tamblang 26 Mei 2025 14:51:46 WITA
Warga Desa Tamblang yang berusia 17 tahun ke atas, yuk segera lakukan perekaman KTP-el! Batas waktu terhitung dari 22 Mei s/d 22 Agustus 2025. Perekaman bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Buleleng, Mall Pelayanan Publik (MPP) Banyuasri, atau Kantor Camat di wilayah masing-masing. Jangan sampai data kependudukanmu dinonaktifkan ya!
Komentar atas Himbauan Batas Waktu Perekaman KTP-el
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peraturan Desa Tamblang Nomor 8 Tahun 2014 (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
- Pembinaan Administrasi Pemerintah Desa dan BPD Desa Tambang dari Pemerintah Kecamatan Kubutambahan
- Pembagian Sembako untuk Lansia yang belum menerima Bantuan Program (Desil 1-5) dari Sentra Mahatmiya
- Pemerintah Kabupaten Buleleng Mengeluarkan Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2
- Keluarkan Asap Hitam, Usaha Penyulingan Daun Cengkeh di Temukus Kena Semprit
- PGRI Buleleng Siap Tuntaskan Masalah Disleksia
- PPPK Baru Diberikan Penguatan Pendidikan Wawasan Kebangsaan