Undangan Rapat Peningkatan Kemampuan Kasatkamling

Administrator Desa Tamblang 23 Mei 2025 11:09:06 WITA

Undangan Rapat Peningkatan Kemampuan Kasatkamling

Lokasi di Gedung Ananta Wijaya Polres Buleleng

Acara dibuka pukul 09:33 Wita oleh Kasat Polres Buleleng

Narasumber  : Kasubid Satpam Khusus Polda Bali

Daftar Undangan

  1. Kec. Gerokgak
  2. Kec. Sawan
  3. Kec. Kubutambahan
  4. Kec. Buleleng

Dasar Hukum

  1. UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. PP No. 43 Tahun 2012 tentang tata cara koordinasi pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus,penyidik Pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa
  3. Perpol No.4 Tahun 2020 Tentang Pamswakarsa
  4. Keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor:Kep/1263/VII/2024 tanggal 31 juli 2024 tentang kurikulum pelatihan pelaksanaan satkamling

Satkamling terdiri dari Bakamda, Linmas, Pecalang, Jagabaya

Pembentukan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat RT/RW. Satkamling dibentuk atas dasar kesadaran dan kemauan masyarakat sendiri, kemudian didukung oleh kepolisian. Pembentukan Satkamling melibatkan partisipasi aktif warga, pengukuhan oleh kepolisian, dan pembinaan yang berkelanjutan.

Berikut adalah beberapa hal penting terkait pembentukan Satkamling:

1. Penyelenggara:

Satkamling dipimpin oleh masyarakat setempat, dengan dukungan dari kepolisian melalui Bhabinkamtibmas, Polisi RW, dan Polsek.

2. Peran Masyarakat:

Masyarakat secara aktif terlibat dalam pembentukan, pelaksanaan tugas, dan pengawasan Satkamling.

3. Pembinaan:

Satkamling mendapatkan pembinaan dari kepolisian, termasuk pelatihan, penyampaian informasi, dan arahan terkait tugas-tugas ronda malam dan pencegahan kejahatan.

4. Tujuan:

Pembentukan Satkamling bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan RT/RW, serta mendukung fungsi kepolisian dalam menjaga kamtibmas.

5. Keunggulan:

Satkamling memiliki keunggulan karena petugas berasal dari lingkungan sekitar, sehingga memiliki pengetahuan yang lebih mendalam tentang potensi gangguan keamanan dan masalah yang ada di lingkungan tersebut.

6. Peran Kepolisian:

Kepolisian berperan dalam memberikan dukungan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Satkamling, termasuk dalam memberikan sertifikat atau penghargaan kepada Satkamling yang aktif.

7. Sinergi:

Keberhasilan Satkamling sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, serta dukungan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.

8. Pelatihan:

Satkamling juga perlu mendapatkan pelatihan, misalnya pelatihan Gada Pratama, agar memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan tugas.

 

Contoh Pembentukan Satkamling di Bali:

Di Bali, pembentukan Satkamling seringkali dilakukan dalam kegiatan bersih-bersih lingkungan atau pertemuan masyarakat. Misalnya, seperti yang dilakukan di Singaraja, Banyuasri, Kabupaten Buleleng, Bali, dimana Satkamling dibentuk dalam rangka meningkatkan keamanan lingkungan dan menjaga ketertiban masyarakat.

 

Kesimpulan:

Pembentukan Satkamling merupakan upaya kolaboratif antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan partisipasi aktif masyarakat, pembinaan dari kepolisian, dan dukungan dari pemerintah daerah, Satkamling diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga khamtibmas ditingkat desa

Balai banjar bisa digunakan sebagai pos satkamling

 

 Sumber : Kasi Pemerintahan "I Ketut Adi Sudarma"

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Powered by DaysPedia.com
22359pm
Kamis, 8 Mei
6:56am 12:10 7:06pm

Kotak Saran

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar